DPR Soroti Pelecehan Seksual oleh Dokter di RS, Desak Cabutan Gelar dan Izin Praktik

Laporan: Galuh Ratnatika
Kamis, 10 April 2025 | 17:53 WIB
Ilustrasi Dokter (SinPo.id/Pixabay)
Ilustrasi Dokter (SinPo.id/Pixabay)

SinPo.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq, mendesak agar gelar dan izin praktik dokter spesialis (PPDS) Priguna Anugrah Pratama, segera dicabut usai terbukti melakukan pemerkosaan terhadap penunggu pasien dan dua pasien di rumah sakit.

“Ini tindakan kriminal luar biasa yang dilakukan seorang dokter kepada penunggu pasien dan dua pasien di rumah sakit. Statusnya sebagai mahasiswa PPDS telah berakhir dan saya minta agar gelar dokternya juga dicabut serta larang praktek sebagai dokter," kata Maman, dalam keterangan persnya, Kamis, 10 April 2025.

"Jangan sampai dokter mesum kriminal seperti itu tetap berpraktek. Tindakan ini merusak profesi dokter. Karir dokternya harus selesai cukup sampai disini,” imbuhnya.

Menurutnya, tindakan kriminal tersebut tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apapun, dan harus mendapat hukuman. Bahkan status keanggotaannya sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga harus dicabut.

“Bayangkan saja, masyarakat ke rumah sakit untuk pengobatan atau menemani keluarga yang sakit, tapi malah mendapat tindakan perkosaan. Dimana akal sehat yang membenarkan tindakan tersebut? Ini tindak pidana yang harus mendapat hukuman," tegasnya.

Terlebih, pelaku telah mempelajari psikologi perempuan yang menjadi pasien ataupun penunggu pasien di rumah sakit tersebut. Mereka umumnya berada dalam posisi lemah tak berdaya dan secara psikologis, serta tidak fokus karena ada anggota keluarga yang sakit.

Kondisi dan ketidakberdayaan korban itulah yang menjadi celah untuk pelaku melancarkan aksinya. Namun, tak hanya kondisi korban yang telah diamati oleh korban, pelaku juga telah mempelajari kondisi rumah sakit sehingga tahu kapan waktu yang menurutnya tepat untuk melakukan perkosaan kepada korban.

Oleh karena itu, Maman meminta agar rumah sakit dapat memperketat pengawasan agar kasus seperti ini tidak terulang lagi, dan investigasi menyeluruh juga harus dilakukan.

“Pemeriksaan secara menyeluruh harus dilakukan oleh rumah sakit untuk mengetahui apakah ada pihak yang terlibat dan sebagai upaya memperketat agar tak ada celah bagi tindakan kejahatan seksual kepada siapa pun di rumah sakit," tandasnya.

Diketahui, modus pelaku meminta korban menjalani pemeriksaan crossmatch atau kecocokan golongan darah yang akan ditransfusikan kepada penerima. Penunggu pasien yang menjadi korban dibius terlebih dahulu sebelum diperkosa.

Setelah sadar, korban merasakan sakit tidak hanya di tangan bekas infus tapi juga di kemaluan. Hasil visum ditemukan bekas cairan sperma di kemaluannya dan korban melaporkan kejadian ini ke Polda Jabar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI