KPK Periksa Eks Direktur LPEI Hadiyanto

Laporan: Ashar Saiful Rizal
Kamis, 10 April 2025 | 18:10 WIB
KPK periksa eks Dirut LPEI Hadiyanto terkait kasus korupsi pemberian kredit debitur yang merugikan negara sebesar Rp 594 miliar hingga Rp 11,7 triliun (Ashar/SinPo.id) KPK periksa eks Dirut LPEI Hadiyanto terkait kasus korupsi pemberian kredit debitur yang merugikan negara sebesar Rp 594 miliar hingga Rp 11,7 triliun (Ashar/SinPo.id) KPK periksa eks Dirut LPEI Hadiyanto terkait kasus korupsi pemberian kredit debitur yang merugikan negara sebesar Rp 594 miliar hingga Rp 11,7 triliun (Ashar/SinPo.id) KPK periksa eks Dirut LPEI Hadiyanto terkait kasus korupsi pemberian kredit debitur yang merugikan negara sebesar Rp 594 miliar hingga Rp 11,7 triliun (Ashar/SinPo.id) KPK periksa eks Dirut LPEI Hadiyanto terkait kasus korupsi pemberian kredit debitur yang merugikan negara sebesar Rp 594 miliar hingga Rp 11,7 triliun (Ashar/SinPo.id) KPK periksa eks Dirut LPEI Hadiyanto terkait kasus korupsi pemberian kredit debitur yang merugikan negara sebesar Rp 594 miliar hingga Rp 11,7 triliun (Ashar/SinPo.id)
KPK periksa eks Dirut LPEI Hadiyanto terkait kasus korupsi pemberian kredit debitur yang merugikan negara sebesar Rp 594 miliar hingga Rp 11,7 triliun (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Mantan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Hadiyanto, berusaha menghindar usai diperiksa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10 April 2025). Hadiyanto dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit tidak sesuai aturan oleh LPEI kepada 11 debitur, dalam hitungan KPK sementara kerugian negeri mencapai 18,07 juta dolar AS dan Rp594,144 miliar, namun berpotensi hingga mencapai Rp11,7 triliun, dan dalam kasus ini KPK sudah menetapkan lima orang sebagai terangka dan menahan tiga orang, yaitu Direktur Utama PT Petro Energy (PT PE) Newin Nugroho, Direksi PT Petro Energy (PT PE) Jimmy Masrin dan Susy Mira Dewi Sugiarta.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI