Antisipasi Dampak Tarif Trump, KSPI Usul Bentuk Satgas Cegah PHK

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 07 April 2025 | 12:39 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal. (SinPo.id/Anam)
Presiden KSPI Said Iqbal. (SinPo.id/Anam)

SinPo.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kepada pemerintah untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal, sebagai antisipasi dari dampak kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) sebesar 32 persen terhadap Indonesia. Satgas khusus ini harus berisi Kementerian Ketenagakerjaan, kalangan buruh, dan DPR. 

"Perlu dibentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK yang bertugas mengantisipasi terjadinya PHK, memastikan hak-hak buruh dipenuhi, dan memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah, termasuk mendorong re-negosiasi dengan Amerika Serikat," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya, Senin, 7 April 2025. 

Menurut Iqbal, Satgas Khusus ini diharapkan dapat mengantisipasi situasi industri agar tidak melakukan PHK. Jikapun harus ada PHK, setidaknya Satgas bisa menekan potensi gejolak. Seperti memberi jaminan hak-hak buruh yang terkena PHK. 

Usulan pembentukan Satgas PHK ini telah disampaikan buruh kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dan mendapat respon positif.

"Satgas PHK ini harus bisa menahan gejolak apabila ada badai PHK, satgas harus antisipasi itu, mudah-mudahan ini bisa direalisir," paparnya. 

Selain itu, buruh juga menyarankan  pemerintah segera melakukan re-negosiasi perdagangan dengan AS. Salah satu opsi yang bisa dilakukan adalah mengganti bahan baku dengan produk dari AS, seperti kapas, karena ini bisa membuka peluang pengurangan tarif. 

Selama ini, Indonesia banyak menggunakan kapas dari China dan Brasil, padahal jika menggunakan bahan baku dari AS, tarif bisa lebih ringan.

KSPI juga mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi agar Indonesia ini tidak menjadi sasaran empuk perpindahan pasar dari negara-negara lain ke Nusantara. Sebagai contoh, ketika China kehilangan pasar ekspornya ke AS, maka mereka bisa membanjiri Indonesia dengan produk murah. 

"Jika hal ini dibiarkan, maka pasar domestik akan dikuasai barang impor murah, industri dalam negeri tertekan, dan PHK semakin tak terhindarkan," ujarnya. 

Karena itu, menurut Iqbal, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2023 harus segera dicabut dalam waktu dekat. 

"Jika tidak, impor akan makin tak terkendali, produk dijual murah, dan pasar dalam negeri terancam. Pada akhirnya, hal ini hanya akan memperburuk gelombang PHK yang sudah ada," tukasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI