Indonesia Kirim Delegasi ke AS untuk Negosiasi Tarif 32% Trump, Apa Langkah Pemerintah Selanjutnya?

SinPo.id - Pemerintah Indonesia tengah melakukan berbagai upaya untuk merespons kebijakan tarif baru yang diumumkan oleh Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump. Indonesia akan mengirimkan delegasi tingkat tinggi untuk melakukan negosiasi langsung dengan pemerintah AS terkait penerapan tarif 32% untuk barang-barang asal Indonesia yang masuk ke AS.
"Kami akan terus melakukan komunikasi dengan Pemerintah AS di berbagai tingkatan, termasuk mengirimkan delegasi tingkat tinggi ke Washington DC untuk melakukan negosiasi langsung," demikian keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI pada Kamis 3 April 2025.
Tarif 32% yang diberlakukan AS ini mempengaruhi daya saing produk ekspor Indonesia, seperti elektronik, tekstil, palm oil, dan produk lainnya. Untuk itu, pemerintah Indonesia telah mempersiapkan berbagai langkah untuk mengatasi masalah yang diangkat dalam laporan National Trade Estimate (NTE) 2025 yang diterbitkan oleh US Trade Representative. Salah satunya, Presiden RI, Prabowo Subianto, telah menginstruksikan para menteri di Kabinet Merah Putih untuk melakukan perbaikan struktural dalam sistem regulasi Indonesia, khususnya untuk mengurangi hambatan non-tarif.
"Ini sejalan dengan upaya meningkatkan daya saing, menjaga kepercayaan pelaku pasar, dan menarik investasi untuk mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi," ujar Kemlu dalam keterangannya.
Selain itu, Indonesia juga berkoordinasi dengan Malaysia, sebagai pemegang Keketuaan ASEAN, untuk mengambil langkah bersama mengingat seluruh negara ASEAN terdampak oleh kebijakan tarif AS.
Kementerian Luar Negeri juga menambahkan bahwa pemerintah Indonesia, bersama dengan Bank Indonesia, terus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan likuiditas valas untuk memitigasi dampak negatif tarif tersebut terhadap perekonomian Indonesia. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas ekonomi demi keberlanjutan pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja.
Sebagai informasi, tarif 32% yang dikenakan oleh AS terhadap barang-barang Indonesia ini merupakan balasan atas kebijakan tarif tinggi yang diterapkan Indonesia terhadap barang-barang asal AS, yang mencapai 64%.
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
POLITIK 7 hours ago