Tarif Resiprokal 32% AS untuk Indonesia Mulai Berlaku pada 9 April 2025

SinPo.id - Pada tanggal 2 April 2025, Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, secara resmi mengumumkan penerapan tarif resiprokal sebesar 32% kepada Indonesia. Tarif ini diberlakukan atas dasar tarif 10% yang saat ini diterapkan AS kepada semua negara, dan akan mulai berlaku pada 9 April 2025. Keputusan ini diperkirakan akan memberikan dampak signifikan terhadap daya saing produk ekspor Indonesia ke pasar AS, yang mencakup sektor-sektor seperti elektronik, tekstil, alas kaki, palm oil, karet, furnitur, serta produk-produk perikanan laut.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan bahwa pemerintah Indonesia sedang menghitung dampak dari tarif resiprokal ini terhadap sektor-sektor terkait serta perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Pemerintah juga memastikan akan mengambil langkah strategis untuk mengurangi dampak negatif terhadap perekonomian nasional.
"Pemerintah Indonesia akan terus berkomunikasi dengan Pemerintah AS untuk memitigasi efek dari kebijakan ini. Kami juga berkomitmen menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dan likuiditas valas demi mendukung kelancaran ekonomi," ujar Susiwijono Moegiarso.
Selain itu, pemerintah Indonesia telah mempersiapkan berbagai langkah strategis, termasuk melakukan negosiasi dengan AS melalui tim lintas kementerian dan lembaga. Pemerintah Indonesia juga berencana mengirimkan delegasi tingkat tinggi ke Washington DC untuk melakukan pembicaraan lebih lanjut mengenai tarif ini.
Sebagai bagian dari respons, Presiden Prabowo telah menginstruksikan Kabinet Merah Putih untuk melakukan langkah perbaikan struktural dan kebijakan deregulasi untuk meningkatkan daya saing dan menjaga iklim investasi di Indonesia. Langkah-langkah ini juga bertujuan untuk mengurangi hambatan non-tarif yang dapat mempengaruhi perdagangan Indonesia dengan AS.
Di samping itu, Indonesia juga bekerja sama dengan Malaysia, sebagai ketua ASEAN, untuk menyusun strategi bersama mengingat dampak tarif resiprokal ini tidak hanya dirasakan oleh Indonesia, tetapi juga oleh negara-negara ASEAN lainnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah Indonesia berupaya menjaga stabilitas ekonomi dan memastikan kelangsungan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
PERISTIWA 1 day ago
PERISTIWA 1 day ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 1 day ago
PERISTIWA 1 day ago
EKBIS 1 day ago