Pria di Serang Ditangkap Polisi Karena Diduga Gelapkan Mobil Perusahaan

SinPo.id - Seorang pria berinisial AR (32), warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, ditangkap polisi karena diduga menggelapkan mobil milik perusahaan. Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa AR awalnya diperintahkan untuk mengantar mobil truk jenis Dyna dengan nomor polisi A 9446 F, yang membawa 180 sak beton instan mortal senilai Rp 25 juta ke Jakarta Timur. Namun, AR justru mengubah arah tujuan tanpa sepengetahuan perusahaan.
"Setelah dilakukan tracking GPS, kendaraan diketahui berada di luar jalur yang semestinya, dan diketahui berada di wilayah Balaraja, Tangerang," ujar AKBP Condro Sasongko pada Selasa 1 April 2025.
Merasa dirugikan, perusahaan akhirnya melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, polisi pun melakukan pengejaran terhadap pelaku. AKBP Condro mengatakan bahwa AR ditangkap di rumahnya pada hari raya Idul Fitri.
"Pas hari raya Idul Fitri, tersangka AR terlihat di rumahnya dan langsung diamankan ke Mapolsek Jawilan untuk dilakukan pemeriksaan," tambahnya.
Dalam pemeriksaan, AR mengaku telah melakukan aksinya bersama dua orang rekannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu MU dan DE. Kedua DPO tersebut disebutkan berperan dalam menjual barang yang ada di dalam truk.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka AR bersama dua rekannya yang DPO baru menerima uang muka Rp 1,5 juta, dan masing-masing mendapat Rp 500 ribu. Tersangka AR tidak mengetahui di mana barang tersebut dijual karena yang mengetahui adalah yang DPO," kata AKBP Condro.
AKBP Condro juga menambahkan bahwa polisi telah berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil truk yang dimaksud. Truk tersebut diketahui rencananya akan dijual setelah Idul Fitri.
"Barang bukti truk dan lainnya sudah ditemukan dan diamankan di Mapolsek. Dari keterangan AR, truk ini sudah ada calon pembelinya, tapi transaksi jual beli akan dilakukan setelah lebaran. Saat ini tim Reskrim masih mengejar dua pelaku yang buron," pungkasnya.
PERISTIWA 1 day ago
OLAHRAGA 1 day ago
PERISTIWA 2 days ago
HUKUM 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
EKBIS 2 days ago