Komisi I DPR Pastikan RUU Penyiaran Tak Ganggu Kebebasan Pers

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, tidak akan mengganggu kebebasan pers.
Menurut dia, kebebasan pers hukumnya sudah baku karena undang-undangnya terpisah. Dave mengatakan pers harus harus bisa leluasa untuk mencari berita, mendapatkan info, dan menyajikan berita kepada masyarakat.
"Mengenai kebebasan pers, hukumnya sudah baku ya, karena undang-undangnya terpisah," kata Dave kepada wartawan, Jakarta, Kamis, 27 Maret 2025.
Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu pun menjelaskan bahwa draf RUU Penyiaran akan kembali dibahas. Termasuk, membahas poin soal pelarangan investigasi.
Dave menyatakan RUU Penyiaran masih berupa draf dan belum ada keputusan apapun. Dia menuturkan draf yang memuat tentang beberapa pelarangan awalnya bertujuan untuk menghilangkan intervensi proses peradilan.
Dia mengatakan proses peradilan harus berjalan dengan baik tanpa adanya opini yang menggiring publik. Dave pun menyebut hukum harus di atas segala-galanya karena supremasi sipil diatur dengan supremasi hukum. Jangan sampai opini-opini justru mengubah hukum karena kepentingan kelompok.
"Jangan sampai ranah hukum, proses peradilan itu mengarah kepada satu sisi karena didorong oleh satu topik atau skenario," katanya.
Di samping itu, Dave meminta aparat penegak hukum untuk mengusut kasus yang berkaitan dengan kebebasan pers, salah satunya soal kasus teror ke kantor Tempo. Menurut dia. kebebasan pers tidak boleh tereduksi dan harus tetap dikawal.
"Dicari tahu siapa yang bertanggung jawab, supaya tidak jadi fitnah dan kecurigaan dari masyarakat," kata dia.