Legislator Golkar: RUU Penyiaran Penting untuk Mengisi Kekosongan Hukum

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dilakukan untuk mengisi kekosongan hukum.
Menurut dia, masih ada berbagai hal yang perlu diatur dengan RUU Penyiaran, mulai dari video on demand, layanan video streaming, media sosial, hingga frekuensi-frekuensi lainnya. Apalagi, teknologi yang ada saat ini terus berkembang.
"Ini harus ada konsepnya, karena seperti ini, kita langganan tv on demand, kalau usia dewasa enggak masalah karena biasa. Tapi ada yang belum cocok untuk anak di bawah umur, karena ada yang vulgar," kata Dave kepada wartawan Jakarta, Rabu, 27 Maret 2025.
Dia menuturkan bahwa beberapa hal yang perlu diatur dalam RUU itu di antaranya soal definisi layanan video on demand hingga layanan over the top (OTT).
Selain itu, sensor ketat sudah diterapkan pada tv konvensional, tetapi tidak bagi tayangan-tayangan di platform digital seperti YouTube, dan platform lain.
Jika platform digital diterapkan aturan pembatasan seperti yang berlaku bagi televisi konvensional, kata dia, hal itu juga akan menghambat perkembangan ekosistem digital. Maka dari itu, harus ada penyamaan visi antara berbagai pihak.
Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu menjelaskan bahwa RUU tersebut merupakan RUU operan atau carry over dari tiga periode sebelumnya. Dave menyatakan ada beberapa bahan pembahasan yang bisa digunakan dari periode lalu, tetapi saat ini pun sudah banyak perubahan perkembangan terkini.
"Kita harus berpikir bahwa undang-undang ini bisa berlaku 30-40 tahun ke depan, memang kita tidak bisa meramal, tapi kita bisa memprediksi," kata dia.
Untuk itu, dia memastikan bahwa RUU Penyiaran yang kini sedang disusun dan dibahas di Komisi I DPR RI akan memberikan kesempatan dan keleluasaan bagi para pelaku industri maupun masyarakat umum untuk menyesuaikan dengan situasi perkembangan zaman.
"YouTube itu beberapa kali dikeluhkan karena menampilkan konten yang menghina kepala negara, pelecehan seksual, sampai iklan judi online. Ini semua harus menjadi catatan juga," kata dia.