Puan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kembali Pencabutan Moratorium PMI ke Saudi

SinPo.id - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali rencana pencabutan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi, lantaran banyaknya masalah yang belum diselesaikan.
Menurutnya, sebelum kembali mengirim PMI, Pemerintah harus mendorong pihak Saudi menyelesaikan terlebih dahulu kasus-kasus pelanggaran terhadap PMI seperti masalah eksploitasi, kekerasan, hingga eksekusi mati yang melanggar hak asasi manusia (HAM).
“Pemerintah tidak boleh gegabah dalam membuka kembali pengiriman PMI ke Arab Saudi tanpa adanya jaminan perlindungan yang jelas dan konkret bagi tenaga kerja kita," kata Puan, dalam keterangan persnya, Rabu, 26 Maret 2025.
"Selama ini, terlalu banyak kasus kekerasan fisik, eksploitasi tenaga kerja, hingga ancaman hukuman mati yang dialami PMI kita di sana. Ini harus menjadi perhatian utama,” imbuhnya.
Ia juga meminta Pemerintah tak hanya berfokus pada urusan devisa negara, namun mengedepankan perlindungan bagi para pekerja migran, meskipun otoritas Arab Saudi telah berjanji untuk meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja asing.
Puan mengatakan, harus ada kejelasan komitmen perjanjian dalam mekanisme hukum yang kuat dan dapat ditegakkan secara efektif. Termasuk mengenai penyelesaian kasus-kasus hukum PMI yang menyalahi aturan HAM.
“Pastikan dulu Pemerintah Arab Saudi berkomitmen menyelesaikan kasus-kasus hukum pekerja migran kita yang mencederai nilai-nilai keadilan,” ungkapnya.
Diketahui, Pemerintah berencana mencabut moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi, dan mengklaim kebijakan tersebut dapat menghasilkan remitansi sekitar Rp 31 triliun.
Direncanakan, moratorium yang telah berlaku selama 10 tahun ini akan dibuka dengan target pengiriman 600 ribu PMI. Sebanyak 400 ribu di antaranya pekerja informal, termasuk pekerja rumah tangga, sementara 200 ribu lainnya merupakan pekerja formal.