Pemprov DKI Bebaskan Bayar PBB Rumah di Bawah Rp2 Miliar

SinPo.id - Gubernur DKI, Pramono Anung mengumumkan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah dan apartemen dengan kriteria tertentu di Jakarta.
Menurut dia, pembebasan ini akan berlaku untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar, serta apartemen dengan NJOP di bawah Rp 650 juta.
Adapun keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang diteken oleh Pramono pada 25 Maret 2025. Pramono mengatakan, kebijakan ini ditujukan untuk memberikan keringanan pajak bagi masyarakat kelas menengah ke bawah di Jakarta.
Dia juga menjelaskan, kebijakan ini bisa meringankan beban masyarakat yang tinggal di rumah dengan NJOP rendah, yang banyak dihuni oleh kalangan menengah ke bawah.
"Jika rumah dengan NJOP-nya di bawah Rp 2 miliar, maka PBB-nya akan digratiskan. Ini juga berlaku untuk apartemen dengan NJOP di bawah Rp 650 juta," kata Pramono kepada wartawan, Selasa, 26 Maret 2025.
Kendati demikian, kata Pramono, kebijakan ini hanya berlaku untuk rumah pertama yang dimiliki oleh warga. Sedangkan untuk rumah kedua, pemilik hanya akan mendapatkan potongan pajak sebesar 50 persen.
"Namun untuk rumah ketiga serta seterusnya, pemilik harus membayar pajak penuh," ungkap dia.
"Dengan demikian, sebagian besar PBB yang ada di warga Jakarta, kecuali orang-orang mampu, akan kami gratiskan," sambungnya.
Selain itu, Pramono juga menyebutkan tentang pajak kendaraan bermotor di Jakarta. Dia menyebut, kendaraan bermotor kedua dan seterusnya tidak akan dibebaskan dari pajak, berbeda dengan beberapa daerah yang memberikan keringanan pajak kendaraan tertentu.
"Mobil kedua dan ketiga yang tidak bayar pajak di Jakarta akan kami kejar, tak peduli berapa mobil yang dimiliki. Yang penting adalah wajib bayar pajak," tegas dia.