DPR Minta Pemerintah Pastikan Kelayakan Moda Kapal Laut untuk Mudik

SinPo.id - Anggota Komisi V DPR RI, Irine Yusiana Roba Putri meminta Pemerintah memastikan kelayakan moda transportasi kapal laut menjelang puncak arus mudik Lebaran 2025. Pasalnya, kapal laut menjadi salah satu pilihan utama bagi pemudik yang ingin mudik antar pulau.
Terlebih diprediksi terjadi lonjakan penumpang kapal penyeberangan hingga 50 persen dibanding musim mudik pada tahun 2024 lalu. Sehingga kelayakan kapal laut harus menjadi perhatian.
"Pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan kapal yang digunakan dalam kondisi layak, aman, dan nyaman bagi para penumpang," ujar Irine, dalam keterangan persnya, dikutip Rabu, 26 Maret 2025.
Menurutnya, lonjakan penumpang menjelang Lebaran sering kali menyebabkan kapal kelebihan kapasitas. Tentunya hal itu meningkatkan risiko keselamatan, terutama jika tidak ada pengawasan ketat terhadap jumlah penumpang dan muatan.
Irine pun menyoroti masih adanya kapal-kapal berusia tua yang dan tidak mendapatkan perawatan yang optimal. Ia menilai kondisi tersebut bisa menyebabkan kendala teknis di tengah perjalanan seperti mesin mogok atau kebocoran kapal.
"Bahkan meskipun sudah ada regulasi terkait kelayakan kapal, namun implementasi di lapangan sering kali kurang maksimal. Dalam beberapa kasus, kapal yang seharusnya tidak beroperasi tetap digunakan karena lemahnya pengawasan," ungkapnya.
Pemerintah pun diingatkan untuk mengambil langkah konkret dalam menjamin kelayakan kapal penyebrangan selama arus mudik. Seperti, kata Irine, melakukan uji kelayakan (ramp check) secara ketat terhadap semua kapal yang beroperasi, baik dari aspek mesin, fasilitas keselamatan, hingga kapasitas penumpang.
"Dan menghentikan operasi kapal yang tidak memenuhi standar dan memastikan tidak ada dispensasi terhadap kapal yang tidak layak," tambahnya.
Selain itu, Irene juga meminta Pemerintah untuk memberlakukan sanksi tegas bagi operator kapal yang melanggar aturan keselamatan. Termasuk, kata Irine, pencabutan izin operasional jika ditemukan pelanggaran serius.