KPK Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp3,7 Miliar ke LPSK

Laporan: david
Rabu, 26 Maret 2025 | 14:29 WIB
Ilustrasi. KPK RI. (SinPo.id)
Ilustrasi. KPK RI. (SinPo.id)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan empat aset rampasan negara senilai Rp3,71 miliar ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu agar dapat memberi manfaat bagi kepentingan publik.

Proses hibah tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 6/KM.6/WKN.07/2024 tertanggal 16 Desember 2024.

Aset tersebut meliputi dua bidang tanah dan bangunan seluas 320 meter persegi dengan nilai Rp2,88 miliar; satu unit rumah susun seluas 53 meter persegi dengan nilai Rp664,15 juta; dan satu unit rumah susun seluas 36 meter persegi dengan nilai Rp186,6 juta.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan pemanfaatan aset rampasan negara bukan hanya untuk mengoptimalkan nilai ekonomis, melainkan juga sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang lebih luas.

Fitroh menekankan selain hukuman penjara, efek jera terhadap koruptor juga dilakukan dengan memiskinkan melalui penerapan perampasan aset.

"Pada dasarnya, para pelaku tidak takut pada hukuman penjara, tetapi lebih khawatir jika mengalami kemiskinan. Oleh karena itu, pemulihan aset menjadi bagian penting dalam penegakan hukum," kata Fitroh di Auditorium Kantor LPSK, Jakarta, Selasa, 25 Maeet 2025.

Fitroh menjelaskan mekanisme hibah yang dilakukan itu juga merupakan upaya mitigasi risiko untuk menjaga nilai ekonomis aset rampasan, serta memperjelas pemisahan kewenangan antara eksekusi dan pengelolaan barang milik negara.

Sementara itu, Ketua LPSK Achmadi menyampaikan apresiasi kepada KPK atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan melalui penyerahan aset dimaksud.

"Terima kasih atas dukungan KPK dalam membantu pemenuhan sarana dan prasarana untuk kantor perwakilan LPSK di daerah," kata dia.

Achmadi menegaskan aset yang diberikan kepada LPSK akan dimanfaatkan untuk memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana.

Dia mengatakan hibah aset tersebut bukan sekadar seremoni, tetapi langkah kongkret untuk memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban di Indonesia.

"Dengan adanya kantor perwakilan di berbagai daerah, kami berharap dapat memberikan perlindungan lebih luas bagi masyarakat," kata Achmadi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI