Saksi Ungkap Mendag Enggar Izinkan Impor Gula Tanpa Rakortas

Laporan: Bayu Primanda
Selasa, 25 Maret 2025 | 04:48 WIB
Sidang kasus korupsi impor gula, Tom Lembong di PN Jakpus (Sinpo.id/Ashar)
Sidang kasus korupsi impor gula, Tom Lembong di PN Jakpus (Sinpo.id/Ashar)

SinPo.id - Menteri Perdagangan 2016-2019 Enggartiasto Lukita terungkap memberikan izin impor gula tanpa melalui rapat koordinasi terbatas (rakortas) antar kementerian terkait.

Hal ini sesuai keterangan Pegawai Kementerian Perdagangan (Kemendag) Sussy Herawaty saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Dalam kesaksiannya, Susy mengatakan Mendag Enggar tidak menyampaikan secara langsung soal perintah impor tersebut. Susy yang saat itu menjabat Kepala Subdit Barang Pertanian, Kelautan, dan Perikanan Kemendag mengaku mendapat perintah dari Direktur Impor.

"Berjenjang, saya perintah dari direktur. Tapi saya sudah menyampaikan kondisi ketidakadaan rakortas tadi," ujar Susy di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 24 Maret 2025.

Lebih jauh Susy menjelaskan meski perintah impor tersebut tidak melalui rakortas, namun, Mendag Enggar melalu Direktur Impor tetap meminta permohonan impor tersebut disetujui, meski seharusnya rakortas jadi syarat perizinan impor.

Susy pun mengaku terpaksa membuat konsep serat penugasan impor gula dari Kemendag ke Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) yang bekerja sama dengan PT Angles Products.

Di depan hakim Susy pun mengaku ditugaskan untuk membuat surat penugasan impor gula tersebut. Adapun Inkopkar mengajukan permohonan untuk melakukan operasi pasar ke Tom Lembong yang merupakan Mendag 2015-2016.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa telah memberikan izin impor gula pada 2015-2016, kepada sejumlah perusahaan swasta yang tidak layak untuk melakukan impor.

Perbuatan itu dinilai telah merugikan negara hingga Rp578,1 miliar dan telah memperkaya 10 pihak swasta dalam kasus ini.