DPR Minta Pencabutan Moratorium PMI ke Arab Saudi Kembali Ditinjau

SinPo.id - Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina, meminta pemerintah untuk kembali meninjau kebijakan membuka kembali moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi, mengingat masih banyak kasus yang belum diselesaikan pemerintah Arab.
Menurutnya, meski telah ada evaluasi terhadap Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang diklaim lebih aman, ia mengingatkan bahwa penyelesaian kasus-kasus pelanggaran terkait PMI harus tetap menjadi perhatian dan tidak boleh diabaikan.
"Keamanan dalam sistem penempatan hanyalah satu aspek. Jauh lebih penting adalah penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia, eksploitasi, dan berbagai bentuk ketidakadilan yang dialami oleh PMI kita di masa lalu dan bahkan hingga saat ini,” kata Arzeti dalam keterangan persnya, dikutip Selasa, 25 Maret 2025.
“Kita tidak bisa begitu saja membuka kembali pintu penempatan tanpa adanya jaminan yang kuat dan terukur dari Pemerintah Arab Saudi terkait penyelesaian kasus-kasus yang telah menahun,” imbuhnya.
Meski demikian, Arzeti mengatakan pihaknya memahami adanya potensi manfaat ekonomi dari penempatan PMI ke luar negeri. Namun, baginya, keselamatan dan kesejahteraan nyawa anak bangsa jauh lebih berharga dari sekadar keuntungan ekonomi.
“Kita tidak bisa begitu saja membuka kembali pintu penempatan tanpa adanya jaminan yang kuat dan terukur dari Pemerintah Arab Saudi terkait penyelesaian kasus-kasus yang telah menahun,” ungkapnya, seraya meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut.
Diketahui, moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi diberlakukan sejak 2015 karena banyaknya kasus pelanggaran hak dan perlakuan buruk terhadap pekerja migran Indonesia, seperti perbudakan, kekerasan fisik dan seksual, bahkan ancaman hukuman mati.
Namun dengan adanya janji dari pemerintah Arab Saudi untuk memberikan perlindungan yang lebih baik, Presiden Prabowo Subianto merestui pencabutan moratorium tersebut, dan Prabowo berencana akan segera menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Arab Saudi.