Komisi III DPR Pastikan Penyusunan RKUHAP Libatkan Aspirasi Publik

Laporan: Galuh Ratnatika
Senin, 24 Maret 2025 | 17:58 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) melibatkan aspirasi publik, dalam hal ini pihaknya mengundang advokat, PBHI dan akademisi Prof. Romli Atmasasmita.

"Kami sudah membuka diri untuk menerima masukan dari kawan-kawan. Pembuatan UU itu ada penyusunan, ada pembahasan," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 24 Maret 2025.

Ia menjelaskan, saat ini Komisi III DPR masih dalam tahap penyusunan RKUHAP, dan pembahasannya terjadwal pada 12-13 April 2025. Namun, pihaknya akan terus membuka komunikasi dengan publik dalam penyusunan RKUHAP.

"Jadi belum di bahas teman-teman sudah diundang untuk memberikan masukan, dan terus sampai ke depan komunikasi kita tidak terputus, kawan-kawan bisa terus simultan memberikan masukan kepada tim, kepada kami, terkait yang ada saat ini," tegasnya.

Diketahui, Komisi III DPR RI hari ini menggelar RDPU dengan Juniver Girsang, Julius Ibrani PBHI dan Prof. Romli Atmasasmita. Adapun agenda rapat tersebut yakni, menerima masukan terkait RUU Hukum Acara Pidana.