Pembatasan Truk Sumbu 3 Diberlakukan Mulai Malam Ini

SinPo.id - Operasi Ketupat 2025, yang dimulai pada 23 Maret, kini memasuki fase pembatasan kendaraan sumbu tiga pada malam ini. Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menyatakan bahwa pembatasan truk sumbu tiga akan diberlakukan mulai pukul 00.00 WIB, Senin, 24 Maret 2025, dengan tujuan untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan para pemudik selama arus mudik Lebaran.
Dalam pemantauan di Rest Area KM 13 Tol Jakarta-Merak, Irjen Agus menjelaskan bahwa pembatasan ini adalah upaya memprioritaskan pemudik dengan meminimalkan gangguan dari kendaraan berat. "Pembatasan ini berlaku untuk truk sumbu tiga atau lebih. Angkutan logistik seperti truk sumbu dua tetap diperbolehkan beroperasi," ujar Irjen Agus.
Pembatasan kendaraan sumbu tiga ini melibatkan surat keputusan bersama dari tiga instansi terkait, yang diatur dalam SKB No: KP-DRJD 1099 Tahun 2025 dan berlaku di ruas jalan tol maupun non-tol. Pembatasan dimulai pada 24 Maret pukul 00.00 WIB dan berlangsung hingga 8 April 2025, dengan tujuan untuk menjaga kelancaran arus mudik dan arus balik.
Pembatasan operasional ini akan mencakup truk barang dengan sumbu tiga atau lebih, truk dengan kereta tempelan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, bahan bangunan, dan tambang. Kendaraan angkutan barang sumbu dua tetap dapat beroperasi dengan pengaturan yang ketat demi memastikan distribusi barang tetap berjalan tanpa mengganggu arus mudik.
Pihak berwenang mengingatkan agar semua angkutan barang mematuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai dengan peraturan yang berlaku selama masa Angkutan Lebaran 2025.