Imbas Penyunatan Takaran, Mendag Bakal Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola MinyaKita

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 21 Maret 2025 | 22:27 WIB
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso (SinPo.id/ Dok. Kemendag)
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso (SinPo.id/ Dok. Kemendag)

SinPo.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan, pihaknya akan mengevaluasi secara menyeluruh terkait dengan distribusi, pengaturan dan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat, MinyaKita. Hal ini seiring maraknya kasus pengurangan volume pada Minyakita. 

"Ke depan kita akan atur semua, mulai dari distribusinya, termasuk repacker-nya kemudian D1 (distributor 1), D2, dan HET-nya. Kita evaluasi semua," kata Budi usai melakukan pertemuan dengan jajaran Ombudsman RI  di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret 2025. 

Menurut Budi, pentingnya evaluasi menyeluruh ini, agar ke depan kebijakan terkait Minyakita juga tidak merugikan produsen, distributor, pengecer dan konsumen. 

Kemendag juga akan mengatur soal repacker. Hal ini setelah sebagian produsen pengemas atau repacker MinyaKita mengaku mengurangi takaran karena tidak mendapat kuota minyak domestic market obligation (DMO) dari para produsen atau perusahaan sawit. 

"Semua itu akan dijadikan bahan referensi, bahan masukan di dalam membuat kebijakan-kebijakan terkait distribusi dan sebagainya berkaitan dengan Minyakita," kata Budi.

Budi juga memastikan pengawasan juga akan terus dilakukan dan diperketat, khususnya menjelang Harian Raya Idulfitri 1446 Hijriah/2025 M. 

"Nanti kita akan evaluasi lagi ya. Kita evaluasi seperti apa bagusnya [ke depan]," kata Budi. 

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, pertemuan dengan Mendag merupakan salah satu fungsi dari Ombudsman untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi terkait dengan pelayanan publik bidang perdagangan, khususnya MinyaKita.

Menurut Najih,  Ombudsman telah melakukan uji petik atau pengujian atas satuan barang, secara acak di beberapa provinsi, sebagai langkah untuk memberi masukan terkait dengan perlindungan masyarakat.

"Ini menjadi masukan, saran perbaikan, bagaimana langkah-langkah yang sudah ditempuh, diambil ke depan agar lebih baik lagi, sehingga perlindungan masyarakat terhadap masalah ini bisa teratasi dengan baik," kata Najih.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI