Agar Transparan, Ombudsman Minta Kemendag Evaluasi Sistem Distribusi MinyaKita

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 21 Maret 2025 | 22:11 WIB
Ombudsman bertemu Mendag bahas pengawasan-distribusi MinyaKita (SinPo.id/ Dok. Kemendag)
Ombudsman bertemu Mendag bahas pengawasan-distribusi MinyaKita (SinPo.id/ Dok. Kemendag)

SinPo.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) agar lebih transparan. Dengan begitu, akses distribusi bisa lebih adil dan harga tetap terjaga.

"Kata kuncinya SIMIRAH harus dievaluasi, agar lebih transparan. Sehingga semua pelaku usaha bisa mendapatkan akses. Karena sebetulnya tadi menurut Pak Menteri Perdagangan (Budi Santoso), Minyakita ini adalah produk yang sangat laris di lapangan," kata anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret 2025. 

Menurut Yeka, pentingnya evaluasi SIMIRAH, karena dalam implementasi di lapangan, distribusi tidak hanya melibatkan Distributor 1 (D1) dan D2 untuk menghubungkan produsen ke konsumen.

"Kami meminta Kementerian Perdagangan melakukan evaluasi. Apakah, ini sudah otomatis kalau seperti begini, rantai yang terbentuk bukan lagi Produsen, D1,D2, pengecer, konsumen. Pasti nanti ada D3, D4, apakah itu nanti ilegal karena kan harus didaftarkan," kata Yeka.

Selain itu, evaluasi margin dalam distribusi MinyaKita dari produsen sampai ke pengecer, juga perlu dilakukan. Karena dari produsen ke D1 harga MinyaKita adalah Rp 13.500, D1 ke D2 adalah Rp 14.000, dari D2 ke pengecer Rp 14.500, dan dari pengecer ke konsumen adalah Rp 14.500 sampai Rp 15.700.

"Seolah-olah di sini tidak ada masalah dari sisi marginnya. Distributor kurang lebih Rp 500 (margin), sementara nanti warung di titik akhir dapat margin sekitar Rp1.200. Tapi apa yang terjadi? harga meningkat kurang lebih rata-rata Rp 2.000 per liternya," kata Yeka.

Dengan mengacu pada temuan pelanggaran tersebut, Ombudsman mendesak Kemendag untuk meninjau ulang regulasi dan realisasi distribusi Minyakita. 

"Jangan-jangan Rp 500 (margin distributor) ini terlalu kaku, gitu kan jangan-jangan," tukasnya.