Cegah Pemalsuan, BPOM Bakal Perketat Aturan Logo

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 21 Maret 2025 | 21:28 WIB
Kepala BPOM Taruna Ikrar (SinPo.id/Tio Pirnando)
Kepala BPOM Taruna Ikrar (SinPo.id/Tio Pirnando)

SinPo.id - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengatakan, pihaknya akan mengembangkan mekanisme agar logo institusi tidak dapat dipalsukan oleh pihak-pihak nakal.

Hal ini merespons temuan polisi mengenai penggunaan logo palsu BPOM pada minyak goreng Guldap yang kemasannya diubah jadi MinyaKita, di Banten.

"Mitigasi pasti kita lakukan, tapi ini untuk ke depan. Kan contohnya begini, barcode itu sekarang ini kenapa masih bisa dipalsukan? Karena pada saat di print tidak sesuai peruntukannya, dia akan tetap seperti adanya," kata Taruna di Kantor BPOM, Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025.

Menurut Taruna, ke depan BPOM akan melakukan modernisasi sistem sebagai langkah preventif dalam mencegah pemalsuan serupa. Salah satu contohnya, hasil print yang menunjukkan bahwa logo BPOM tersebut adalah hasil kopi.

"Karena ada teknologi sekarang yang karena pengaruh beda beberapa mili, derajat celsius, ya, perbedaan itu nanti yang akan kita arahkan akan terjadi siapapun yang mau palsukan langsung tertulis 'copy'," kata Taruna.

Terkait dengan temuan polisi atas dugaan pemalsuan logo BPOM, Taruna memastikan akan menelusurinya. Jika terbukti palsu, BPOM pun akan menindaknya.

"Jadi kalau memang ditemukan logo Badan POM yang tidak benar atau yang palsu, pasti kami tindak," tukas

Sebagai informasi, aparat kepolisian mengungkapkan ulah nakal produsen minyak goreng di Kosambi, Kota Tangerang, Banten, yang diduga memakai logo palsu BPOM dan label SNI. Minyak goreng palsu ini telah dijual ke masyarakat.

"Ada dugaan, penggunaan SNI ini tidak disertai dengan SPPT (Sertifikat Produk Penggunaan Tanda) SNI, sertifikat penggunaan SNI-nya. Termasuk surat izin BPOM-nya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis, 20 Maret 2025.

Menurut Ade, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Diketahui, perusahaan tersebut pertama kali beroperasi pada 2020.

"Bahwa CV Rabbani bersaudara ini telah beroperasi sejak tahun 2020. Jadi awal CV Rabbani ini melakukan kegiatan usaha yaitu terkait dengan pengemasan minyak goreng premium merek Guldap ini sejak tahun 2020," kata Ade.

Dalam satu bulan, CV Rabbani bisa menghasilkan 10 ribu krat atau sekitar 120 ribu botol. Lalu pelaku usaha mulai memanfaatkan situasi untuk mengubah merek Guldap ini dengan merek MinyaKita. Untuk mendapatkan keuntungan, produsen  menggunakan beberapa modus operandi,  seperti terkait dengan kemasan botol yang digunakan. Dalam kemasan botol tidak dicantumkan berat bersih ataupun netto dari produk minyak ini.

Ade memastikan, pihaknya akan mendalami terkait adanya label logo SNI yang ditempelkan di botol minyak tersebut.

"Termasuk surat izin edar BPOM ini juga akan kita dalami, ada dugaan, penggunaan SNI ini tidak disertai dengan SPPT SNI, sertifikat penggunaan SNI," kata dia.

BERITALAINNYA