BPOM Sayangkan Takjil Mengandung Formalin Masih Ditemukan saat Ramadan

SinPo.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan makanan takjil/jajanan buka puasa diduga terkandung bahan yang dilarang digunakan, yaitu formalin, boraks, dan serta pewarna (rhodamin B dan kuning metanil).
Temuan itu berdasarkan pengujian di tempat secara cepat (rapid test kit), sebagai bagian dari intensifikasi pengawasan (inwas) pangan menjelang Ramadan dan Idulfitri 1446 Hijriah/2025 M, mulai 24 Februari hingga 19 Maret.
"Total pangan takjil yang diuji mencapai 4.958 sampel dengan hasil 4.862 sampel (98,06 persen) memenuhi syarat (MS) dan 96 sampel (1,94 persen) tidak memenuhi syarat (TMS). Sampel TMS diketahui mengandung bahan dilarang formalin (49 sampel), boraks (24 sampel), dan rhodamin B (23 sampel)," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam konferensi pers, Jumat, 21 Maret 2025.
Taruna menjelaskan, sampling dilakukan terhadap 2.313 pedagang di 462 lokasi sentra penjualan pangan takjil. Hasil uji sampel pangan yang positif formalin yaitu pada mi kuning basah, teri nasi, rujak mi, cincau hitam, dan tahu sutera.
Kemudian, sampel positif boraks yaitu kerupuk tempe, mi kuning, kerupuk nasi, kerupuk rambak, dan telur lilit. Sedangkan sampel positif rhodamin B yaitu delima/Dalimo, kerupuk rujak mi, kerupuk merah, kerupuk mi merah, dan pacar cina pink.
Taruna menyayangkan, meskipun BPOM sering turun dan melakukan pemeriksaan ke lapangan, namun pangan mengandung bahan yang dilarang masih juga ditemukan pada pengawasan kali ini.
"Kami telah menginstruksikan kepada penjaja takjil untuk tidak menjual produk yang mengandung bahan berbahaya lagi. Ganti suplier pangan lain, cari yang tidak menggunakan bahan berbahaya,” jelas Kepala BPOM.
Pada Ramadan tahun ini, Taruna pun melakukan sidak langsung dan melakukan edukasi tentang keamanan pangan pada sejumlah pedagang takjil di lokasi Bazar Takjil Ramadan, Bendungan Hilir, Jakarta, serta kawasan Mappanyukki, Kota Makassar. Kepala BPOM juga melakukan inspeksi ke salah satu gudang e-commerce di Jakarta Timur.
Taruna menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha dalam menerapkan cara peredaran pangan olahan yang baik dan self regulatory control guna memastikan keamanan pangan.
Melalui berbagai program-program seperti Rumah Si-RiPO dan PINTeR SMKPO, BPOM terus mendampingi dan memfasilitasi pelaku usaha, termasuk usaha mikro kecil (UMK) dalam pemenuhan persyaratan pendaftaran, produksi, hingga peredaran pangan olahan.
Tak lupa, ia mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan temuan produk pangan yang diduga ilegal, kedaluwarsa, atau rusak melalui kanal pengaduan resmi BPOM.
"Melalui sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan dapat menekan peredaran produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan," tukasnya.
PERISTIWA 1 day ago
PERISTIWA 1 day ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 1 day ago
PERISTIWA 1 day ago
EKBIS 1 day ago