Polisi Segera Tetapkan Firli Bahuri Jadi Tersangka dalam Kasus TPPU

Laporan: Firdausi
Jumat, 21 Maret 2025 | 10:50 WIB
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (SinPo.id/Firdausi)
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (SinPo.id/Firdausi)

SinPo.id - Polda Metro Jaya segara melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka kasus baru yang menjerat mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. Kasus baru tersebut yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Proses penyidikannya masih berlangsung. Nanti kita lanjutin dengan mekanisme gelar perkara untuk penetapan tersangka," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat, 21 Maret 2025.

Kendati begitu, Ade Safri tak merinci secara detail kapan dilakukan gelar perkara yang menjerat Firli tersebut. 

"Insyaallah dalam waktu dekat kita gelar perkaranya," ungkapnya.

Firli Bahuri merupakan tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia telah menjadi tersangka sejak 2023, namun kasusnya belum juga diadili meski berkasnya sempat bolak-balik dari polisi ke jaksa.

Kemudian, Firli lalu dilaporkan terkait perkara lainnya, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Firli juga dilaporkan terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pertemuan dengan pihak berperkara.