Pimpinan DPR Ingatkan Semua Perusahaan Segera Bayar THR Pekerja

SinPo.id - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, mengingatkan seluruh perusahaan agar segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) para pekerjanya sesuai dengan imbauan pemerintah.
Terlebih Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan bagi pekerja. Tertuang dalam SE tersebut, THR tak boleh dibayarkan lebih dari H-7 sebelum lebaran atau Idulfitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
“Sesuai dengan peraturan, THR untuk pekerja dibayarkan secara penuh paling lambat satu minggu sebelum Lebaran. Jadi sekali lagi, THR wajib dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya, dan dibayarkan secara penuh," kata Cucun, dalam keterangan persnya, Rabu, 19 Maret 2025.
Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi kebijakan pemerintah terkait pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. Edaran pemerintah itu menegaskan bahwa pengemudi dan kurir online berhak atas bonus hari raya.
“Semoga semangat dari Pemerintah yang memberikan perhatian bagi pekerja-pekerja di sektor informal ini dapat membawa semangat keadilan di bidang ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Selain itu, Cucun juga mendorong masyarakat yang tidak memperoleh THR sesuai hak untuk dapat mengadukannya ke posko pengaduan yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Kemenaker sudah membuat posko pengaduan bagi masyarakat pekerja yang mengalami persoalan terkait pemberian THR. DPR juga akan ikut memberikan pengawalan,” katanya menambahkan.