Panja Lanjutkan Pembahasan RUU TNI di Parlemen Hari Ini

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 17 Maret 2025 | 09:13 WIB
Pembahasan RUU TNI yang dilakukan Panja Komisi I DPR bersama pemerintah (SinPo.id/PuspenTNI)
Pembahasan RUU TNI yang dilakukan Panja Komisi I DPR bersama pemerintah (SinPo.id/PuspenTNI)

SinPo.id - Panitia kerja (Panja) Komisi I DPR RI bersama pemerintah akan melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI). Pembahasan perubahan payung hukum Militer Indonesia itu digelar di Parlemen.

"Senin akan dibahas kembali di parlemen," kata anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, 16 Maret 2025.

Legislator dari Fraksi Partai NasDem itu mengatakan jika pembahasan RUU TNI merupakan bagian proses legislasi. Amelia mengatakan masih ada beberapa beleid dari RUU TNI yang masih perlu didalami.

"Pembahasan panja ini masih akan berlangsung sebagai bagian dari proses legislasi, beberapa poin memang masih dalam pendalaman-pendalaman frasa-frasa dan substansinya," ucapnya.

Dia menekankan bahwa pembahasan RUU TNI mengedepankan prinsip supremasi sipil dalam menampung aspirasi masyarakat atas revisi UU tersebut.

"UU ini mengedepankan supremasi sipil, DPR dan Pemerintah sangat akomodatif menampung aspirasi masyarakat, sehingga sesungguhnya tidak harus ada yang dikhawatirkan oleh masyarakat," ujarnya.

"Kami juga sangat menjaga kepercayaan publik yang sudah baik selama ini terhadap TNI," timpalnya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak pembahasan RUU TNI yang dilakukan oleh Panja Komisi I DPR bersama pemerintah dilakukan secara terbuka.

"Pembahasan ini tidak sesuai karena diadakan tertutup," kata anggota koalisi, Andrie Yunus, yang juga merupakan Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Dia memandang pembahasan tertutup tersebut tidak sesuai dengan komitmen terhadap transparansi dan partisipasi publik. Setidaknya, ada tiga poin penting yang diusulkan dilakukan perubahan dalam RUU TNI, yakni kedudukan TNI; perpanjangan batas usia pensiun prajurit TNI; hingga penambahan institusi di kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif TNI.