Tuduh Korban Ederkan Narkoba, Dua Polisi Gadungan Ditangkap di Jakpus

SinPo.id - Polisi menangkap dua polisi gadungan berinisial RE (35) dan HS (35) yang melakukan pemerasan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis, 13 Maret 2025. Modus kedua pelaku, menuduh korban telah mengedarkan narkoba.
"Saat beraksi, modus pelaku dengan cara menuduh korbannya telah bertransaksi narkoba," kata Kapolsek Tanah Abang AKBP Aditya Simanggara dalam keterangannya, Minggu, 16 Maret 2025.
Aditya menjelaskan, pemerasan berawal saat korban tengah berjalan di kawasan Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tiba-tiba dihampiri kedua pelaku seraya mengaku sebagai anggota polisi.
"Pelaku minta korban berhenti dan pelaku mengaku dari pihak kepolisian," ungkapnya.
Pelaku kemudiam meminta para korban berjongkok dan menuduh mereka telah melakukan transaksi narkoba.
"Pelaku menuduh dengan mengatakan 'lo habis transaksi narkoba Tramadol ya dan mengambil uang korban dan ponselnya," ujarnya.
Usai mengintrogasi, mereka langsung meninggalkan lokasi kejadian setelah berhasil mengambil barang-barang para korban.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
HUKUM 1 day ago
POLITIK 2 days ago
OLAHRAGA 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
GALERI 1 day ago
PERISTIWA 2 days ago
POLITIK 1 day ago
EKBIS 2 days ago