Kemenag Umumkan Pencairan Tunjangan Profesi untuk 120.067 Guru PAI Sebelum Idul Fitri 2025

SinPo.id - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan tunjangan profesi bagi 120.067 guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah akan dicairkan sebelum Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno, yang menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp828,1 miliar untuk mendukung pencairan tunjangan selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.
"Tunjangan profesi ini adalah bentuk penghargaan negara atas pengabdian para guru yang telah mendedikasikan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk mendidik anak-anak bangsa di sekolah," ujar Suyitno dalam keterangannya di Jakarta pada Minggu, 16 Maret 2025.
Suyitno menambahkan bahwa peningkatan kualitas pendidikan merupakan salah satu prioritas utama Pemerintah, yang menjadi arahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Selain itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar juga menekankan pentingnya menjaga kesejahteraan guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan berkomitmen untuk mendidik serta membentuk karakter siswa.
"Sesuai arahan Menag Nasaruddin Umar, kami ingin kesejahteraan mereka terus terjaga, agar mereka dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mulianya," tambah Suyitno.
Pencairan tunjangan profesi ini dilakukan setelah berkas persyaratan diverifikasi. Tunjangan profesi akan diberikan kepada guru dan pengawas PAI yang memenuhi beberapa syarat, di antaranya aktif sebagai guru atau pengawas PAI yang terdaftar dalam aplikasi SIAGA PAI, memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), serta memenuhi beban kerja sebagaimana diatur dalam Kepdirjen Pendis No. 697 Tahun 2025.
M. Munir, Direktur Pendidikan Agama Islam Kemenag, menyampaikan bahwa penerima tunjangan profesi ini meliputi guru dan pengawas PAI, baik yang berstatus ASN (PNS dan PPPK) maupun non-ASN. Selain itu, sebagian besar guru PAI yang diangkat oleh pemerintah daerah juga berhak menerima tunjangan profesi.
"Kami pastikan semua guru dan pengawas PAI di sekolah, baik yang diangkat Kemenag maupun pemerintah daerah, terbayarkan tunjangan profesinya," kata Munir.
Besaran tunjangan yang diterima masing-masing guru akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah berharap pencairan tunjangan profesi ini dapat memberikan manfaat bagi para guru dan pengawas PAI dalam menjalankan tugas pendidikan yang mulia.
HUKUM 2 days ago
POLITIK 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
EKBIS 6 hours ago
PERISTIWA 1 day ago
PERISTIWA 2 hours ago
HUKUM 7 hours ago