Selasa, 18 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
04:30
Subuh
04:40
Zuhur
12:01
Ashar
15:11
Magrib
18:04
Isya
19:13

Kapuspen TNI: Penempatan Prajurit Aktif di Kementerian dan Lembaga Akan Diatur Ketat dalam RUU TNI

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 17 Maret 2025 | 04:24 WIB
TNI
TNI

SinPo.id -  Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto menyampaikan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) akan diatur dengan sangat ketat. Hal ini bertujuan agar penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.

"Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan," ujar Hariyanto dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Minggu, 16 Maret 2025.

Lebih lanjut, Hariyanto menjelaskan bahwa RUU TNI juga mencakup perubahan mengenai perpanjangan batas usia pensiun prajurit. Perubahan ini didasari oleh meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia yang lebih panjang dan produktif. Aturan baru mengenai batas usia pensiun ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal untuk tetap berkontribusi pada negara, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI.

"Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI," lanjutnya.

Hariyanto juga menyatakan bahwa tujuan utama revisi UU TNI adalah untuk menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif, tanpa menimbulkan tumpang tindih dengan institusi lain maupun dalam menghadapi ancaman militer dan nonmiliter. RUU TNI ini diharapkan dapat memperkuat pertahanan negara serta meningkatkan profesionalisme prajurit.

"Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman," tegasnya.

Dia juga menekankan bahwa revisi UU TNI menjunjung tinggi supremasi sipil, sesuai dengan pernyataan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dalam rapat bersama Komisi I DPR pada Kamis, 13 Maret 2025. TNI berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara peran militer dan otoritas sipil, sambil tetap mempertahankan profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya.

"TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama," kata Hariyanto, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh berita yang berisikan kebencian dan fitnah terkait pembahasan RUU TNI.

BERITALAINNYA