Residivis Narkoba Dibekuk Polisi Usai Bobol Rumah Warga di Pangkalpinang

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 17 Maret 2025 | 03:18 WIB
narkoba (pixabay)
narkoba (pixabay)

SinPo.id -  Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan Ewin Saputra (residivis kasus narkoba) yang terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah warga. Penangkapan dilakukan pada Senin, 3 Maret 2025, setelah polisi mendapat informasi mengenai pelaku yang telah membobol rumah warga pada Sabtu, 1 Maret 2025, di kawasan Parit Lalang, Pangkalpinang.

"Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 1 Maret 2025, sekira pukul 15.35 WIB, di kawasan Parit Lalang, Rangkui, Kota Pangkal Pinang. Korban menyadari rumahnya telah dibobol setelah pelaku masuk melalui plafon rumah dan merusak jendela," kata PS Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Riza Rahman, S.I.K. pada Minggu, 16 Maret 2025.

Setelah berhasil memasuki rumah, pelaku menggasak sejumlah barang berharga milik korban, seperti mesin cuci, kulkas, kompor gas, TV, magicom, dan kursi makan jati. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 21.273.000.

Pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang mendapat informasi tentang keberadaan pelaku, dan langsung menuju ke lokasi. "Tim Buser Naga berhasil mengamankan pelaku bernama Ewin Saputra di daerah Parit Lalang," ungkap Riza.

Setelah diinterogasi, Ewin mengakui perbuatannya. "Pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian pada Kamis, 13 Februari 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Pelaku merusak pintu tralis rumah dengan kunci pas dan obeng untuk membobol rumah korban," tambahnya.

Ewin kemudian membawa hasil curian tersebut ke kontrakan kosong untuk dijual. Beberapa barang, seperti kursi makan jati, TV LED, dan kompor gas, berhasil dijual kepada beberapa pembeli dengan harga yang sangat murah.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas meliputi:
– 1 unit TV LED merk Sharp 42 inch
– 6 kursi makan jati
– 1 kompor gas merk Advace
– 1 mixer merk Scarlet
– 1 magicom merk Miyako
– Beberapa peralatan lainnya yang digunakan pelaku untuk membobol rumah.

Saat ini, Ewin Saputra telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan kasus serupa, agar tindakan kriminal seperti ini dapat segera ditindaklanjuti.