Sudah Pailit, OJK Tetapkan Sritex Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan

SinPo.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk sebagai perusahaan publik yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman, terhitung sejak 10 Maret 2025.
Hal ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-16/D.04/2025 tentang Penetapan Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman.
"Penetapan PT Sri Rejeki Isman Tbk sebagai Emiten atau Perusahaan Publik yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman dikarenakan Perusahaan Terbuka dimaksud telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," tulis Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik OJK Novira Indrianingrum dalam pengumuman bernomor PENG-1/PM.21/2025, dikutip Minggu, 16 Maret 2025
Dengan adanya penetapan tersebut, lanjut Novira, Sritex dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman atas laporan keuangan tengah tahunan, laporan keuangan tahunan, serta laporan tahunan.
"Pengecualian kewajiban pelaporan dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 PT Sri Rejeki Isman Tbk tersebut berlaku untuk kewajiban pelaporan dan pengumuman yang timbul sejak tanggal 10 Maret 2025," kata Novira .
Adapun pengecualian ini berlaku hingga OJK mencabut penetapan emiten atau perusahaan publik yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman.
Menurut Novira, penetapan ini sesuai dengan amanat Pasal 6 Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2015 tentang Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman.
Sebagai informasi, Sritex perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara itu, resmi berhenti beroperasi pada Sabtu, 1 Maret 2025, karena tak bisa membayar utang atau pailit. Dampaknya, lebih dari 10 ribu karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Jumlah total karyawan dan pekerja Sritex Group yang terkena PHK akibat pailit, mencapai 10.665 orang. PHK tersebut terhitung sejak Januari hingga akhir Februari 2025. Jumlah ini berasal dari pekerja di empat perusahaan Sritex Group, yaitu PT Sritex Sukoharjo, PT Bitratex Semarang, PT Sinar Panja Jaya Semarang, dan PT Primayuda Boyolali.
PERISTIWA 1 day ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
EKBIS 2 days ago
PERISTIWA 16 hours ago
GALERI 1 day ago
PERISTIWA 13 hours ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 21 hours ago
POLITIK 2 days ago