Terpengaruh Permintaan Dunia, Kemendag Naikan Harga Ekspor Konsentrat Tembaga

SinPo.id - Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim melaporkan, harga patokan ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga naik pada periode pertama dan kedua Maret 2025, karena fluktuasi harga dan meningkatnya permintaan dunia. Kenaikan ini dipengaruhi fluktuasi harga dan meningkatnya permintaan konsentrat tembaga di pasar dunia.
"Konsentrat tembaga naik harga pada periode pertama Maret 2025 jika dibandingkan dengan periode Desember 2024. Kenaikan harga juga terjadi pada periode kedua Maret 2025 jika dibandingkan dengan periode pertama Maret 2025. Peningkatan harga di periode pertama dan periode kedua Maret ini disebabkan oleh fluktuasi harga dan peningkatan permintaan konsentrat tembaga di pasar dunia," kata Isy dalam keterangannya, Minggu, 16 Maret 2025.
Isy menjelaskan, pada periode Maret 2025 dan selanjutnya, penetapan HPE dilakukan sebanyak dua kali dalam satu bulan. Hal ini sejalan dengan kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Analisis penetapan HPE periode pertama dan kedua Maret 2025, masih berpedoman pada dinamika naiknya harga konsentrat tembaga dunia dikarenakan naiknya permintaan.
Rinciannya, HPE konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) pada periode pertama Maret 2025 naik sebesar 4,30 persen dibandingkan dengan HPE periode Desember 2024 dengan harga rata-rata sebesar USD 4.227,67/WE.
Penetapan HPE periode pertama tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 389 Tahun 2025 tanggal 13 Maret 2025 tentang HPE atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar dan berlakuuntuk tanggal 14 Maret 2025.
Sedangkan, HPE konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) pada periode kedua Maret 2025 naik sebesar 0,72 persen dibandingkan dengan HPE periode pertama Maret 2025 dengan harga rata-rata sebesar USD 4.255,82/WE.
Penetapan HPE pada periode kedua tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 390 Tahun 2025 tanggal 13 Maret 2025 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Kepmendag tersebut berlaku untuk 15—31 bulan Maret 2025.
Penetapan HPE komoditas konsentrat tembaga periode pertama dan kedua Maret 2025 dilakukan dengan terlebih dahulu meminta masukan/usulan tertulis dari Kementerian ESDM selaku instansi teknis terkait.
Sebelum memberikan usulan tersebut, Kementerian ESDM menghitung data berdasarkan harga dari London Bullion Market Association(LBMA), dan London Metal Exchange(LME).
Selanjutnya, HPE ditetapkan setelah rapat koordinasi antarinstansi terkait yang terdiri atas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
HUKUM 1 day ago
POLITIK 2 days ago
OLAHRAGA 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
GALERI 1 day ago
BUDAYA 2 days ago
POLITIK 1 day ago
HUKUM 1 day ago
PERISTIWA 2 days ago