Senin, 17 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
04:30
Subuh
04:40
Zuhur
12:01
Ashar
15:11
Magrib
18:04
Isya
19:13

Polisi Usut Massa yang Geruduk Rapat RUU TNI di Hotel Jakpus

Laporan: Firdausi
Minggu, 16 Maret 2025 | 14:52 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. (SinPo.id/Dok. Polda Metro Jaya)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. (SinPo.id/Dok. Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Polda Metro Jaya menerima laporan terkait penggerudukan rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI dengan pemerintah perihal membahas Revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Hotel Farimont, Jakarta Pusat. Saat ini laporan tersebut dalam proses penyelidikan.

"Kita menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan. Kasus sedang didalami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu, 16 Maret 2025.

Ade menuturkan, penggerudukan yang dilakukan ormas mengatasnamakan diri dari Koalisi Reformasi Sektor Keamanan diduga merupakan perbuatan melawan hukum. 

"Diduga itu perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia," ungkapnya.

Atas kasus ini, pelapor atas nama RYR melaporkan para massa dengan sangkaan Pasal 172 dan atau Pasal 212 dan atau Pasal 217 dan atau Pasal 335 dan atau Pasal 503 dan atau Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Sebelumnya, rapat Panja Komisi I DPR RI dengan pemerintah membahas Revisi Undang-Undang (RUU) TNI digeruduk sejumlah orang yang mengatasnamakan ormas. Mereka menolak rapat Panja RUU TNI yang dilaksanakan dihentikan. 

Mereka juga mempersoalkan rapat Panja digelar secara tertutup dan tidak transparan.