Polisi Tangkap Sindikat Pencuri Mobil di Bekasi, Sudah Beraksi di 10 TKP

Laporan: Firdausi
Minggu, 16 Maret 2025 | 11:31 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Dok.PMJ)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Dok.PMJ)

SinPo.id - Polda Metro Jaya menangkap sindikat spesialis pencuri mobil yang kerap beraksi di wilayah Bekasi. Dari kasus ini, tiga pelaku berinisial NKS (27), JS (34), dan ES (41) berhasil ditangkap di Karawang, Jawa Barat.

"Komplotan spesialis pencuri mobil di Bekasi berjumlah tiga orang sudah ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu, 15 Maret 2025.

Ade menjelaskan, kejadian berawal saat seorang karyawan yang hendak bekerja di gudang milik korban di Kelurahan Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Pada saat itu, seorang saksi melihat gerbang sudah dalam kondisi terbuka dan gemboknya sudah tidak ada lagi.

"Saksi masuk kedalam gudang melihat mobil Merk Suzuki yang biasa terparkir sudah hilang," ungkap Ade.

Korban kemudian melapor ke Polsek Cikarang Pusat. Tim melakukan penyelidikan. Dan tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus. Hasil pemeriksaan, kelompok ini memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aksinya.

"Perannya pelaku berbeda-beda. Ada yang sebagai eksekutor, dan sebagai joki yang membawa kabur kendaraan curian," ungkapnya.

Kepada polisi, para pelaku sudah beraksi di 10 lokasi di wilayah Bekasi. Namun keterangan para pelakumasih terus dilakukan pendalaman.

"Pengakuannya sudah beraksi di 10 TKP. Tapi masih terus dikembangkan," ungkapnya.

Para pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI