Kadin Sebut Tak Semua Sektor Bisa Terapkan WFA Jelang Lebaran

SinPo.id - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie mengatakan, tidak semua sektor industri dan usaha dapat menerapkan bekerja dari mana saja/work from anywhere (WFA) menjelang Lebaran 2025. Terutama sektor-sektor padat karya, yang harus menjaga dan memenuhi kapasitas produksinya.
Hal ini merespons imbauan pemerintah agar pekerja swasta menerapkan WFA guna mendukung kelancaran arus lalu lintas mudik Lebaran.
"Kalau pabrik-pabrik (sektor padat karya) itu mesti tenggang rasa, karena ada kliennya, tanggung jawabnya dan kapasitasnya harus terpenuhi," kata Anindya di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.
Namun, menurut Anindya, untuk sektor berbasis layanan dan jasa mungkin bisa menerapkan WFA atau flexible working arrangement (FWA). Kendati demikian, produktivitas kerja harus tetap dijaga.
Kadin, lanjut Anindya, tentu akan membantu pemerintah untuk memastikan kelancaran arus mudik.
"Yang berbasis servis mungkin bisa lebih memadai. Tapi, produktivitas tetap dijaga karena kami kan dunia usaha. Kita sih open saja untuk membantu supaya tidak terlalu macet, kecelakaan (saat arus mudik)" ungkapnya.
Anindya juga mengaku sudah berdiskusi bersama Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi membahas WFA dan tunjangan hari raya keagamaan (THR) kepada pekerja.
"Saya sebetulnya diajak ngomong sama Menteri Perhubungan. Dua titipan yaitu percepatan THR karena orang-orang mau mudik, dan yang kedua adalah work from anywhere karena tanggal 24 (Maret) itu sudah mulai libur dan mudik diminta H-7 lagi. Kita secara umum akan diskusi dengan konstituen kami," kata Anindya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan imbauan kepada perusahaan swasta ikut serta menerapkan WFA di periode mudik Lebaran 2025.
Pemerintah juga telah menyepakati penerapan bentuk kerja fleksibel dan dari mana saja tersebut menjelang Lebaran. Termasuk untuk para pekerja di instansi pemerintah menerapkan WFA pada 24-27 Maret 2025.
POLITIK 1 day ago
OLAHRAGA 8 hours ago
GALERI 2 days ago
BUDAYA 1 day ago
HUKUM 2 days ago
GALERI 1 day ago
POLITIK 2 days ago