Minggu, 16 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
04:30
Subuh
04:40
Zuhur
12:01
Ashar
15:11
Magrib
18:05
Isya
19:14

Komisioner KPU Banjarbaru yang Diberhentikan Diganti oleh KPU Kalsel

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 14 Maret 2025 | 21:38 WIB
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin (SinPo.id/Antara)
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin atau Afif mengonfirmasi  empat komisioner KPU Kota Banjarbaru yang diberhentikan tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah digantikan dan di-backup oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan. Menurutnya, hal ini dilakukan agar pelaksanaan tugas pemilu di Banjarbaru tetap berjalan lancar.

"Banjarbaru di-backup oleh provinsi. Jadi empat anggota KPU provinsi menjadi pelaksana tugas juga di sana," kata Afif kepada wartawan, Jumat, 14 Maret 2025.

Afiif mengatakan, para komisioner pengganti ini telah mulai bertugas dan siap menjalankan kewajiban mereka di KPU Kota Banjarbaru. 

"Hari ini tadi kami menerima konsultasi mereka juga sedang menyiapkan segala sesuatunya," ungkap dia. 

Dia pun menegaskan kesiapan tim pelaksana tugas dalam memastikan kelancaran tahapan PSU di Kota Banjarbaru. Afif juga berharap, tidak ada gangguan dalam proses PSU di Kota Banjarbaru, kendati terjadi pergantian komisioner akibat sanksi dari DKPP. 

"KPU akan terus memantau dan memberikan dukungan agar tugas penyelenggaraan pemilu dapat berjalan dengan baik," tandasnya. 

Sebagai informasi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI baru-baru ini menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru setelah mereka terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). 

Keputusan tersebut diambil dalam sidang pembacaan putusan yang dilaksanakan pada Jumat, 28 Februari 2025, di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta. Sidang tersebut membahas tujuh perkara dengan nomor perkara 25-PKE-DKPP/2025.

Adapun kasus ini bermula dari pengaduan yang diajukan oleh Said Abdullah, mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, yang memberikan kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri untuk mewakili kepentingannya. Adanya dugaan pelanggaran oleh komisioner KPU Banjarbaru ini berujung pada keputusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap mereka. 

Sanksi ini menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu di Indonesia, terutama di tingkat daerah.

BERITALAINNYA