Sidang Kode Etik Eks Kapolres Ngada Digelar 17 Maret 2025

SinPo.id - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bakal menggelar sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja pada Senin, 17 Maret 2025. Hal itu disampaikan Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) Div Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers pada Kamis, 13 Maret 2025.
Sidang etik itu dilaksanakan sebagai bagian dari mekanisme untuk memberikan sanksi kepada perwira menengah Polri. Namun saat ditanya apakah tersangka Fajar akan dipecat dari anggota Polri. Jenderal Agus belum bisa membeberkannya.
"Kita tunggu hasil sidang etik pada Senin depan," ungkap Agus.
Selain itu, kata Agus, penyidik melaksanakan pemeriksaan secara simultan terhadap tersangka. Sehingga nantinya, perwira menengah Polri tersebut akan mendapat hukuman ganda.
"Nanti sanksinya sesuai putusan majelis KKEP dan sanksi pidana sesuai dengan proses hukum yang berjalan," ungkapnya.
Diketahui, Polri telah menetapkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur dan narkoba.
Dalam aksinya, pelaku melakukan pencabulan di salah satu hotel terhadap empat korban, tiga di antaranya masih di bawah umur. Pelaku merekam perbuatan kejinya itu, lalu mempostingnya.
Pelaku dijerat pasal berlapis tindak pidana kekerasan seksual yaitu Pasal 6 huruf C dan Pasal 12 dan Pasal 14 ayat 1.
Juga dijerat pasal 15 ayat 1 huruf E, G, C dan I Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Pasal 45 ayat 1 junto pasa 27 ayat 1 undang undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang ITE junto pasal 55 dan 56 KUHP.