Polri Ungkap Kronologi Terbongkarnya Tindak Asusila Mantan Kapolres Ngada

SinPo.id - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap kronologi pengungkapan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Kasus berawal dari laporan Divisi Hubinter Polri, perihal adanya dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Setelah itu, Polda NTT kemudian melakukan rangkaian penyelidikan.
"Berawal adanya informasi yang kami terima dari Divisi Hubinter pada 22 Januari 2025 yang diteruskan ke Polda NTT dan dilakukan penyelidikan dugaan asusila," kata Dirreskrimum Polda NTT Kombes Patar Silalahi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret 2025.
Selanjutnya, pada tanggal 23 Januari penyidik mendatangi hotel yang diduga menjadi tempat pelaku melakukan aksi bejatnya. Dan dilakukan pengecekan data check in pelaku. Diketahui pelaku menginap di hotel tersebut pada 11 Juni 2024 lalu.
"Ditemukan data pada 11 Juni 2024 pelaku di hotel," ungkapnya.
Kemudian, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan sejumlah saksi-saksi di lokasi kejadian, total ada 9 saksi diperiksa dari pihak hotel. Hasilnya, penyidik mendapati CCTV dan menemukan dokumen registrasi di resepsionis.
"Ada beberapa alat bukti yang kami dapat dari saksi-saksi ada sembilan orang, satu baju dress anak bermotif love pink dan CD atau compact disc yang berisikan video kekerasan seksual sebanyak 8 video," ungkapnya.
Diketahui, Polri telah menetapkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur dan narkoba.
Dalam aksinya, pelaku melakukan pencabulan di salah satu hotel terhadap empat korban, tiga di antaranya masih di bawah umur. Pelaku merekam perbuatan kejinya itu, lalu mempostingnya.
Pelaku dijerat pasal berlapis tindak pidana kekerasan seksual yaitu Pasal 6 huruf C dan Pasal 12 dan Pasal 14 ayat 1.
Juga dijerat pasal 15 ayat 1 huruf E, G, C dan I Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Pasal 45 ayat 1 junto pasa 27 ayat 1 undang undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang ITE junto pasal 55 dan 56 KUHP.
HUKUM 17 hours ago
POLITIK 2 days ago
OLAHRAGA 1 day ago
BUDAYA 2 days ago
PERISTIWA 1 day ago
GALERI 2 days ago
GALERI 18 hours ago