Kementan Sebut Perpres 6/2025 Sederhanakan Tata Kelola Pupuk Subsidi

SinPo.id - Kementerian Pertanian (Kementan) menyampaikan, keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, diterbitkan Presiden Prabowo Subianto pada 30 Januari 2025 lalu, akan menyederhanakan aturan yang selama ini cukup banyak. Selain itu, tujuannya untuk memperbaiki tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi dan meningkatkan akses petani terhadap sarana penyubur tanaman.
"Ini yang ditunggu masyarakat dalam perbaikan tata kelola dan pemangkasan regulasi pupuk bersubsidi," kata Direktur Pupuk, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementan, Jekvy Hendra, dalam keterangannya, Kamis, 13 Maret 2025.
Jekvy menjelaskan, selama ini terdapat sejumlah aturan terkait pupuk, yaitu 41 Undang-Undang, 23 Peraturan Pemerintah, 6 Peraturan Presiden dan Instruksi Presiden serta Keputusan Kementerian/Lembaga, yang jumlahnya mencapai 74 regulasi.
"Dengan adanya penggabungan berbagai aturan yang ada, sehingga lahir Peraturan Presiden," ucapnya.
Jekvy menilai, Perpres ini merupakan bentuk tanggung jawab dan pelayanan pemerintah kepada petani. Dalam Perpres ini mengatur sasaran jika sebelumnya mengacu prinsip 6 Tepat yakni Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, Tepat Harga, Tepat jenis dan Tepat Mutu, kini menjadi 7T ditambah dengan Tepat Penerima.
Untuk penerima pupuk subsidi mencakup kelompok petani dan lembaga masyarakat desa hutan (LMDH) yang tergabung dalam Poktan, ditambah pembudi daya ikan yang tergabung dalam Poktan juga berhak menerima pupuk subsidi.
Komoditas tanaman yang mendapatkan pupuk subsidi yang awalnya 9, sekarang ada 10 komoditas dengan penambahan ubi kayu. Jenis pupuk juga ditambah ZA dan SP36, sebelumnya hanya Urea, NPK dan Pupuk organik.
Kemudian, jika dulu penyaluran dari BUMN Pupuk, kemudian ke distributor, lalu pengecer, setelah itu baru ke Poktan/Petani, kink langsung ke pelaku distribusi yang selanjutnya ke titik serah dalam hal ini pengecer, Gapoktan, Pokdakan atau Koperasi, kemudian ke petani.
"Pemberian pupuk bersubsidi untuk petani padi, jika sebelumnya hanya petani yang lahannya di bawah 2 ha, sekarang dapat diberikan kepada petani padi dengan luas lahan di atas 2 ha. Ini untuk mendukung swasembada pangan," kata dia.
Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Purwanta menambahkan, saat ini pemerintah telah merancang Permentan sebagai turunan Perpres 6/2025.
Dalam rancangan Permentan, BPPSDMP bertanggung jawab dalam menyiapkan Poktan dan Gapoktan sebagai titik serah pupuk bersubsidi.
Pada Januari lalu, pihaknya sudah mengirim surat ke Dinas Pertanian Pemerintah Kabupaten/Kota agar mengusulkan gapoktan yang memenuhi syarat sebagai titik serah atau pengecer pupuk subsidi. Selain itu pihaknya juga telah menyusun panduan untuk Gapoktan/Poktan yang nanti menjadi titik serah.