Mendagri Tito: Pelantikan Kepala Daerah Hasil Sengketa MK Tak Digelar Serentak

SinPo.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan, pelantikan 15 kepala daerah yang ditetapkan melalui sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan dilakukan secara serentak.
Adapun pelantikan ini melibatkan 13 kabupaten/kota dan 2 provinsi, yang prosesnya akan berbeda dengan pelantikan serentak besar yang digelar sebelumnya.
"Jadi, tidak ada pelantikan serentak di Istana seperti yang kemarin. Pelantikan serentak hanya sekali kemarin yang besar, 503 kepala daerah terpilih," ujar Tito dalam keterangannya kepada wartawan dikutip Selasa, 11 Maret 2025.
Menurut dia, para gubernur dan wakil gubernur terpilih akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. Sedangkan untuk para wali kota dan wakil wali kota terpilih, serta bupati dan wakil bupati terpilih, pelantikannya akan dilakukan oleh masing-masing gubernur.
Tito juga menuturkan, surat Keputusan Presiden (Keppres) untuk dua provinsi, yakni Bangka Belitung dan Papua Pegunungan, sudah diajukan ke Sekretariat Negara untuk segera diterbitkan.
"Kami sudah mengajukan Keppres untuk dua provinsi, Bangka Belitung dan Papua Pegunungan, dan 13 kabupaten/kota akan mendapat Surat Keputusan (SK) Mendagri karena Presiden Prabowo menginginkan mereka bisa segera bekerja," ungkap dia,
Lebih lanjut, Tito menyampaikan rincian terkait 15 daerah tersebut, yang terdiri dari 9 daerah dengan sengketa yang ditolak oleh MK, 5 daerah yang sengketanya tidak diterima, serta 1 daerah yang telah memperbaiki SK hasil Pilkada 2024, yak Kabupaten Jayapura.
"Daerah yang sengketanya ditolak oleh MK antara lain Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Puncak, Kabupaten Jeneponto, dan Kabupaten Mandailing Natal," kata Tito.
"Sementara daerah yang sengketanya tidak diterima MK adalah Kabupaten Mimika, Kabupaten Halmahera Utara, dan Provinsi Papua Pegunungan," sambungnya.
Tito juga menambahkan, masih ada 24 daerah di Indonesia yang perlu melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 sebelum pelantikan dapat dilaksanakan.
PERISTIWA 1 day ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
EKBIS 2 days ago
PERISTIWA 16 hours ago
PERISTIWA 19 hours ago
GALERI 1 day ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 1 day ago
POLITIK 2 days ago