Besok, Menaker Umumkan SE THR Pegawai BUMN hingga Ojol

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 10 Maret 2025 | 18:13 WIB
Ilustrasi pengemudi ojol (SinPo.id/ Ashar)
Ilustrasi pengemudi ojol (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran (SE) terkait tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja di perusahaan swasta, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan pengemudi ojek online (ojol), pada Selasa besok. 

"Insyaallah kita akan umumkan segera jadwalnya. Insyaallah (Selasa) besok kita akan umumkan," kata Yassierli dalam konferensi pers, Senin, 10 Maret 2025. 

Yassierli menjelaskan, THR pekerja swasta, BUMN, dan BUMD memang rutin diatur dalam SE dari Kemenaker. Kemudian menyangkut imbauan Presiden Prabowo Subianto kepada pemilik aplikasi transportasi dan perwakilan pekerja untuk memberikan bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online, juga akan ditindaklanjuti.

Terlebih, hal ini telah melalui proses diskusi yang cukup panjang dengan seluruh pihak terkait untuk mencari solusi terbaik. 

Yassierli mengaku bersyukur semua pihak sudah mencapai kesepakatan, dan sentuhan akhir (final touch) dari regulasi ini akan dilakukan besok melalui SE. 

"Semoga besok kami bisa mengumumkan detailnya," pungkas Yassierli.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto  mengumumkan mekanisme pemberian tunjangan hari raya untuk pekerja swasta,  BUMN dan BUMD pada Idulfitri 2025.

"Agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD, diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Prabowo.

Menurut Prabowo, keputusan tersebut diambil pemerintah setelah para menteri dari Kabinet Merah Putih melakukan rapat beberapa kali untuk merumuskan ketentuan tersebut.

Untuk detail dari pemberian THR yang harus dilakukan perusahaan, baik kepada pekerja swasta maupun pekerja BUMN dan BUMD nantinya akan disampaikan melalui surat edaran dari Kemenaker.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI