Sabtu, 15 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
04:30
Subuh
04:40
Zuhur
12:02
Ashar
15:11
Magrib
18:06
Isya
19:15

Kapolri akan Tindak Produsen yang Kurangi Takaran MinyaKita

Laporan: Firdausi
Senin, 10 Maret 2025 | 17:43 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (SinPo.id/ Humas Polri)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, ada dugaan terkait isi minyak goreng MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran 1 liter. Oleh karena itu, penyidik akan melakukan penegakan hukum terhadap produsen yang diduga menyunat takaran MinyaKita tersebut.

"Kemungkinan akan kita lakukan penegakan hukum, karena memang ada yang kita dapati isinya tidak sesuai kemasan yang 1 liter," kata Sigit di Auditorium STIK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Maret 2025.

Sigit tak membeberkan pihak-pihak yang akan dilakukan penegakan hukum, namun hingga saat ini penyidik masih tengah melakukan pendalaman temuan di tiga lokasi dan beberapa produsen.

"Saat ini sedang dilakukan pendalaman. Karena kemarin anggota ke tiga lokasi. Sedang dilakukan pendalaman," ujarnya.

Seperti diketahui, Kementerian Pertanian (Mentan) melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, untuk memeriksa kabar soal MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran. Di mana dalam label tercantum 1 liter, faktanya hanya berisikan 700-900 mililiter.

Dalam inspeksi tersebut, ditemukan juga minyak goreng kemasan dengan merek MinyaKita yang tidak sesuai dengan aturan dan di atas harga eceran tertinggi (HET). Di mana dalam label tercantum 1 liter, faktanya hanya berisikan 700-800 mililiter.

Selain itu, ada tiga produsen yang melakukan penyunatan takaran MinyaKita. Ketiganya yakni PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah, dan PT Tunas Agro Indolestari yang berlokasi di Tangerang, Banten.

BERITALAINNYA