Pemerintah Wajibkan Pegawai Non-ASN Daftar BPJS Ketenagakerjaan

SinPo.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan itu merupakan Perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021
Yassierli berharap, lewat Permenaker Nomor 1/2025, kualitas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkat dan akan lebih baik serta mempermudah pekerja/buruh dan/atau ahli waris dalam mengajukan klaim dan mendapatkan manfaat saat menghadapi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau meninggal dunia.
"Kami akan terus berupaya memberikan yang terbaik untuk masyarakat dan NKRI," kata Yassierli di Jakarta, ditulis Senin, 10 Maret 2025.
Dalam Permenaker baru ini, mewajibkan pegawai non-ASN memiliki BPJS Ketenagakerjaan. "Setiap Pejabat Pembina Kepegawaian wajib mendaftarkan pegawai non ASN sebagai Peserta dalam program JKK, program JKM, dan program JHT pada BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengisi formulir sebagai berikut: pendaftaran Pemberi Kerja; pendaftaran Pekerja; dan rincian Iuran Pekerja," bunyi pasal 3A Ayat 1.
Kemudian, pada Pasal 3A Ayat 2, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK) wajib menyampaikan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat yang telah diisi secara lengkap meliputi data pegawai non-ASN beserta anggota keluarganya kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 30 hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima dari BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan tanda terima.
Adapun BPJS Ketenagakerjaan diwajibkan mengeluarkan nomor kepesertaan pada hari yang sama saat formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan benar serta Iuran pertama dibayar lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan sertifikat kepesertaan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai non ASN yang disampaikan melalui Pejabat Pembina Kepegawaian, paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan benar serta Iuran pertama dibayar lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan," bunyi pasal 3A ayat 5.
HUKUM 7 hours ago
HUKUM 1 day ago