KLH Ancam Pidana Tujuh TPA Open Dumping karena Cemari Lingkungan

SinPo.id - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, setidaknya terdapat tujuh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang melakukan pembuangan sampah secara terbuka (open dumping), masuk kategori terancam pidana. Karena telah mencemari lingkungan.
"Ada mungkin 7 atau 8 itu yang kira-kira potensi pencemarannya cukup sangat serius, sehingga pendekatan hukum wajib dilakukan," kata Hanif di Jakarta, Jumat, 7 Maret 2025.
Hanif lantas menyoroti TPA Burangkeng di Bekasi, Jawa Barat, dan TPA Rawa Kucing di Tangerang, Banten, yang sudah menjalani proses penegakan hukum oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH.
"Seperti Burangkeng, kemudian Rawa Kucing, itu ditutup dan ada pidana di sana. Karena sudah menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup serius. Karena ini tugasnya menteri, tidak boleh kita lalaikan," kata Hanif.
Hanif mengingatkan kewajiban pengelolaan sampah ada di pundak para kepala daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penanganan Sampah.
"Kewenangan yang diatur di UU 18/2008 untuk Pak Bupati, Pak Wali Kota, dan Pak Gubernur sudah cukup kuat. Jadi sebenarnya, yang kurang tinggal tekadnya," sindir Hanif.
Dia lantas mendesak Pemda tak lagi menutup mata pada kebutuhan anggaran untuk pengelolaan sampah. Menurut dia, sudah tidak bisa lagi menggantungkan anggaran hanya pada pemerintah pusat.
"Itu wajib ya karena itu tugas kita semua. Jadi, jangan ngambil menangnya wae. Kalau semuanya dibebankan ke negara, kasihan negara, harus banyak juga yang dipikirin," katanya.
Ke depan, lanjut Hanif menyampaikan, pemerintah akan menyiapkan konsep aturan pengelolaan sampah yang menggabungkan tiga Perpres menjadi satu. Ketiganya, yaitu Perpres 97/2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, Perpres 35/2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan, serta Perpres 83/2018 tentang penanganan sampah di laut.
"Kami sudah punya konsep. Mungkin teman-teman Bappenas ada konsep, dari PLN juga ada konsep. Nanti, kami akan elaborasi bersama untuk kemudian segera selesai. Mudah-mudahan satu bulan saja, tapi kami akan mengajukan izin pemerintah dengan lebih cepat," tukasnya.
POLITIK 1 day ago
OLAHRAGA 10 hours ago
GALERI 2 days ago
BUDAYA 1 day ago
HUKUM 2 days ago
GALERI 2 days ago
POLITIK 2 days ago