Pekan Depan Pemerintah Mulai Tutup 343 TPA Open Dumping Secara Bertahap

SinPo.id - Menteri Lingkungan Hidup (KLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, akan menutup 343 lokasi Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) yang melakukan pembuangan sampah terbuka (open dumping), secara bertahap. Pekan depan, akan ditutup 100 TPA terlebih dahulu.
"Jadi, mungkin minggu ini (tahap awal) ada sekitar 100 TPA yang kita tutup dan seterusnya," kata Hanif dalam konferensi pers, Jumat, 7 Maret 2025.
Hanif mengingatkan, open dumping terbukti berisiko tinggi hingga bisa menyebabkan ratusan kematian, seperti kasus longsor gunung sampah di TPA Leuwi Gajah, 20 tahun lalu.
Selain itu, open dumping juga sudah dilarang menurut Undang-Undang 18 Nomor 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta ada ancaman pidana bagi pelanggarannya.
Adapun alasan penutupan open dumping dilakukan secara bertahap, lanjut Hanif, supaya daerah diberikan waktu menyiapkan sistem baru ataupun lokasi baru pengelolaan sampah di wilayahnya. Karena, Pemda dan DPRD tentu akan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Disisi lain, Hanif berharap Pemda benar-benar menyusun rencana konkret mengenai pengelolaan sampah yang berkelanjutan tanpa praktik open dumping.
"Kemudian, penutupan TPA maupun penutupan open dumping itu melalui mekanisme yang diarahkan Menteri PU. Itu memerlukan waktu," kata Hanif.
Menko Pangan Zulhas Hasan alias Zulhas menambahkan, pemerintah akan membuat Perpres baru mengenai pengelolaan sampah. Satu Perpres itu akan menggantikan tiga lain yang berkaitan dengan sampah.
Ketiganya yaitu, Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, dan Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
"Pengelolaan sampah ini ternyata rumit karena aturannya begitu banyak. Ada aturan dari pemerintah daerah, ada dari DPRD, ada dari bupati atau gubernur, ada kementerian terkait, padahal terakhir yang beli itu PLN. Karena itu ini harus kita pangkas, nanti seperti pupuk ya, pupuk kemarin itu dipangkas jadi mudah," kata Zulhas.