Sabtu, 15 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
04:30
Subuh
04:40
Zuhur
12:02
Ashar
15:11
Magrib
18:06
Isya
19:15

Pemerintah Pastikan Kawal Pencairan Hak-hak Pegawai Sritex

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 05 Maret 2025 | 14:19 WIB
Para pegawai Sritex usai pabrik resmi ditutup. (SinPo.id/Antara)
Para pegawai Sritex usai pabrik resmi ditutup. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan pihaknya akan mengawal pencairan hak-hak pegawai PT Sri Rejeki Isman (Sritex), seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), hingga Tunjangan Hari Raya (THR). Karena, para pegawai Sritex yang terkena PHK tentu sangat membutuhkannya, terutama untuk Ramadan dan Idul Fitri 2025. 

"Kita akan fokus saat ini mengawal pencairan JKP dan JHT. Kami rasa ini dibutuhkan para pekerja yang terkena PHK," kata Yassierli dalam konferensi pers, Rabu 5 Maret 2025.

Yassierli memaparkan, untuk nominal hak-hak pegawai Sritex, itu diputuskan oleh kurator. Namun, Kemnaker akan mengawal proses pencarian hak-hak tersebut agar diterima oleh pekerja. 

Yassierli juga akan membentuk posko untuk membantu mantan karyawan Sritex untuk proses administrasi pencairan JHT dan JKP dan melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan di Solo dan juga Dinas Ketenagakerjaan.

"Dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan beberapa hari lalu, kurator berkomitmen untuk membayar THR dan pesangon," tuturnya. 

Terkait kemungkinan pegawai Sritex kembali dipekerjakan sebagaimana pernyataan kurator, Kemnaker akan melakukan koordinasi terlebih dahulu. 

"Kita akan padat (membahas) untuk mencoba koordinasi mekanismenya seperti apa. Yang penting sama-sama kita dengar bahwa komitmen buka opsi beroperasi kembali pabrik sehingga ada kesempatan kerja kembali," ujar dia.

Untuk investor baru Sritex, menurut Yassierli, memang ada beberapa yang berkomunikasi dengan kurator. Namun, Yassierli enggan mengomentari kemungkinan Sritex dibeli pemerintah.

"Yang jelas kurator kepentingannya untuk memastikan penjagaan aset. Jadi aset itu tidak turun nilainya. Maka, kemudian itu kita serahkan ke kurator," tukas Yassierli.

BERITALAINNYA