KPU Gelar PSU Pilkada 2024 usai Lebaran 2025

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 04 Maret 2025 | 10:45 WIB
Ilustrasi. (SinPo.id/Dok. KPU RI)
Ilustrasi. (SinPo.id/Dok. KPU RI)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bahwa hampir seluruh pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada 2024 di 24 daerah akan dilaksanakan setelah Idul Fitri 2025. 

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin atau akrab disapa Afif menjelaskan, bahwa hal ini merupakan hasil dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menetapkan sebagian besar PSU akan dilaksanakan setelah Lebaran.

"Ternyata semuanya setelah Idul Fitri, kayaknya setelah itu, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Afif dalam keterangannya dikutip Selasa, 4 Maret 2025

Kendati demikian, Afif mengungkapkan, ada beberapa daerah yang harus melaksanakan PSU lebih awal, yakni 30 hari setelah putusan MK dibacakan. Menurutnya, PSU di daerah-daerah tersebut dijadwalkan berlangsung pada 22 Maret 2025, dengan jumlah TPS yang terlibat relatif sedikit.

"Kami kan punya keterbatasan putusan Mahkamah Konstitusi, yang 30 hari tadi kan 22 Maret ya, itu sedikit TPS kok, tidak yang 100 persen. Ada yang satu daerah, empat TPS, sedikit TPS," tutur dia. 

Lebih jauh, dia menuturkan, bahwa KPU tidak dapat sembarangan menjadwalkan seluruh PSU setelah Idul Fitri, karena hal itu akan melanggar putusan MK. 

Oleh karenanya, kata Afif, KPU akan memastikan setiap pelaksanaan PSU mengikuti jadwal yang telah ditentukan oleh MK.

"Kalau kami lakukan semua setelah Idul Fitri, melebihi putusan, salah lagi nanti kita. Jadi, kita ini menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi," tandasnya. 

BERITALAINNYA