Pemerintah Imbau Swasta Terapkan WFA Jelang Lebaran 2025, Ini Alasannya!

SinPo.id - Menjelang Lebaran 2025, pemerintah tengah menyiapkan berbagai skema untuk memastikan kelancaran arus mudik. Salah satu kebijakan yang akan diterapkan adalah work from anywhere (WFA) bagi ASN, pegawai BUMN, dan diimbau juga untuk perusahaan swasta.
Kebijakan ini akan berlaku mulai H-7 Lebaran, yakni 24 Maret 2025, dengan harapan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas menjelang libur panjang.
ASN dan BUMN Wajib WFA, Swasta Diimbau Ikut
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa kebijakan WFA bertujuan untuk mendistribusikan arus pemudik agar lebih merata, sehingga kemacetan bisa dikendalikan.
"Mungkin nanti dalam waktu dekat akan dibuatkan surat khusus. Kementerian BUMN juga sudah akan menerapkan hal yang sama. Memang jumlah pemudik terbesar berasal dari ASN dan BUMN," ujar Dudy di Balai Kota Jakarta, Senin (3/3/2025).
Selain ASN dan pegawai BUMN, pemerintah juga mengimbau perusahaan swasta untuk ikut menerapkan WFA, meskipun bersifat tidak wajib. Imbauan ini akan disampaikan melalui Kementerian Ketenagakerjaan agar perusahaan dapat menyesuaikan kebijakan internal masing-masing.
Gubernur Jakarta Dukung WFA
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa pihaknya siap menerapkan WFA bagi ASN di lingkungan Pemprov Jakarta. Ia juga akan berkoordinasi dengan sektor swasta agar kebijakan ini bisa berjalan lebih luas.
"Jika pemerintah pusat sudah menetapkan WFA mulai 24 Maret, maka Jakarta juga pasti akan berkoordinasi dengan swasta agar ikut menerapkan kebijakan yang sama," ujar Pramono.
Dorongan dari Istana Kepresidenan
Juru bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Adita Irawati, menambahkan bahwa penerapan WFA bisa membantu mengurangi kepadatan lalu lintas jelang dan setelah Lebaran. Saat ini, Kementerian PAN-RB tengah mempersiapkan aturan teknis untuk ASN.
"Tak hanya ASN, bagi karyawan di perusahaan swasta pun diimbau agar dapat memberlakukan kebijakan FWA bagi sebagian pekerja yang memungkinkan," jelas Adita.
Dasar Hukum dan Implementasi
Kebijakan Flexible Work Arrangement (FWA) sudah memiliki dasar hukum dalam Perpres No. 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Regulasi ini memungkinkan pegawai untuk bekerja secara fleksibel, baik dari segi lokasi maupun waktu.
Pelaksanaan WFA untuk ASN nantinya akan ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi, dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi.
Kesimpulan
✅ ASN dan pegawai BUMN wajib WFA mulai 24 Maret 2025.
✅ Swasta diimbau menerapkan WFA untuk mengurangi kemacetan.
✅ Pemerintah Jakarta siap berkoordinasi dengan sektor swasta.
✅ Dasar hukum WFA diatur dalam Perpres No. 21/2023.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan arus mudik Lebaran 2025 lebih lancar, sehingga masyarakat bisa merayakan Idul Fitri dengan lebih nyaman tanpa terjebak kemacetan panjang.