KPU: Hampir Semua PSU Pilkada 2024 Digelar Setelah Idul Fitri

SinPo.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mengonfirmasi bahwa sebagian besar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 akan digelar setelah Idul Fitri 2025.
“Ternyata semuanya setelah Idul Fitri, kayaknya setelah itu, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin 3 Maret 2025.
Meski demikian, beberapa PSU tetap harus dilaksanakan lebih awal, sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami kan punya keterbatasan putusan Mahkamah Konstitusi, yang 30 hari tadi kan 22 Maret ya, itu sedikit TPS kok, tidak yang 100 persen,” jelasnya.
Afifuddin menegaskan bahwa KPU tidak bisa menjadwalkan PSU secara sembarangan. “Kalau kami lakukan semua setelah Idul Fitri, melebihi putusan, salah lagi nanti kita. Jadi, kita ini menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Batas Waktu Pelaksanaan PSU:
1. 22 Maret 2025 – PSU yang harus digelar dalam 30 hari
2. 5 April 2025 – PSU dalam 45 hari
3. 19 April 2025 – PSU dalam 60 hari
4. 24 Mei 2025 – PSU dalam 90 hari
5. 9 Agustus 2025 – PSU dalam 180 hari
Daftar Lengkap 24 Daerah yang Wajib Menggelar PSU:
1. Kabupaten Pasaman
2. Kabupaten Mahakam Ulu
3. Kabupaten Boven Digoel
4. Kabupaten Barito Utara
5. Kabupaten Tasikmalaya
6. Kabupaten Magetan
7. Kabupaten Buru
8. Provinsi Papua
9. Kota Banjarbaru
10. Kabupaten Empat Lawang
11. Kabupaten Bangka Barat
12. Kabupaten Serang
13. Kabupaten Pesawaran
14. Kabupaten Kutai Kartanegara
15. Kota Sabang
16. Kabupaten Kepulauan Talaud
17. Kabupaten Banggai
18. Kabupaten Gorontalo Utara
19. Kabupaten Bungo
20. Kabupaten Bengkulu Selatan
21. Kota Palopo
22. Kabupaten Parigi Moutong
23. Kabupaten Siak
24. Kabupaten Pulau Taliabu