KPU: Hampir Semua PSU Pilkada 2024 Digelar Setelah Idul Fitri

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 04 Maret 2025 | 06:51 WIB
KPU
KPU

SinPo.id -  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mengonfirmasi bahwa sebagian besar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 akan digelar setelah Idul Fitri 2025.

“Ternyata semuanya setelah Idul Fitri, kayaknya setelah itu, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin 3 Maret 2025.

Meski demikian, beberapa PSU tetap harus dilaksanakan lebih awal, sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami kan punya keterbatasan putusan Mahkamah Konstitusi, yang 30 hari tadi kan 22 Maret ya, itu sedikit TPS kok, tidak yang 100 persen,” jelasnya.

Afifuddin menegaskan bahwa KPU tidak bisa menjadwalkan PSU secara sembarangan. “Kalau kami lakukan semua setelah Idul Fitri, melebihi putusan, salah lagi nanti kita. Jadi, kita ini menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Batas Waktu Pelaksanaan PSU:

1. 22 Maret 2025 – PSU yang harus digelar dalam 30 hari


2. 5 April 2025 – PSU dalam 45 hari


3. 19 April 2025 – PSU dalam 60 hari


4. 24 Mei 2025 – PSU dalam 90 hari


5. 9 Agustus 2025 – PSU dalam 180 hari

Daftar Lengkap 24 Daerah yang Wajib Menggelar PSU:

1. Kabupaten Pasaman


2. Kabupaten Mahakam Ulu


3. Kabupaten Boven Digoel


4. Kabupaten Barito Utara


5. Kabupaten Tasikmalaya


6. Kabupaten Magetan


7. Kabupaten Buru


8. Provinsi Papua


9. Kota Banjarbaru


10. Kabupaten Empat Lawang


11. Kabupaten Bangka Barat


12. Kabupaten Serang


13. Kabupaten Pesawaran


14. Kabupaten Kutai Kartanegara


15. Kota Sabang


16. Kabupaten Kepulauan Talaud


17. Kabupaten Banggai


18. Kabupaten Gorontalo Utara


19. Kabupaten Bungo


20. Kabupaten Bengkulu Selatan


21. Kota Palopo


22. Kabupaten Parigi Moutong


23. Kabupaten Siak


24. Kabupaten Pulau Taliabu

BERITALAINNYA
BERITATERKINI