Transaksi Digital Jadi ‘Jantung’ Bisnis Narkoba, DPR Minta Regulasi Diperketat

SinPo.id - Perdagangan narkoba di Indonesia semakin canggih dengan memanfaatkan sistem keuangan modern dan transaksi digital. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Al Habsy, mengungkap bahwa bisnis narkoba kini menggunakan metode pencucian uang yang kompleks untuk menyamarkan asal-usul dana haram.
"Proses ini melibatkan tiga tahap utama yakni penempatan, pelapisan, dan integrasi, sehingga uang hasil kejahatan bisa terlihat legal dalam sistem keuangan," ujar Aboe dalam keterangan tertulisnya, Senin 3 Maret 2025.
Lebih mengkhawatirkan lagi, dalam dua tahun terakhir, perputaran dana hasil pencucian uang dari bisnis narkoba di Indonesia mencapai Rp 99 triliun. "Data ini menunjukkan bahwa Indonesia bukan hanya pasar narkoba, tetapi juga berpotensi menjadi pusat produksi," tambahnya.
Selain melalui lembaga keuangan, perdagangan narkoba juga semakin masif di platform digital seperti e-commerce dan media sosial. Data Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat bahwa pada 2023, sebanyak 60% transaksi narkoba dilakukan secara online, meningkat signifikan dari 35% pada 2020.
"Para bandar menyamarkan narkoba sebagai produk legal di e-commerce, menggunakan deskripsi ambigu, serta memanfaatkan celah dalam sistem pengawasan platform digital," jelas Aboe, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Tidak hanya itu, transaksi juga dilakukan melalui media sosial seperti Instagram, Twitter, WhatsApp, hingga Telegram, serta menggunakan dark web dan mata uang kripto seperti Bitcoin untuk menyamarkan jejak keuangan mereka.
Menghadapi ancaman ini, Aboe meminta pemerintah dan BNN untuk mengadopsi teknologi pengawasan digital seperti kecerdasan buatan (AI) dan analisis transaksi keuangan berbasis machine learning guna melacak aktivitas mencurigakan.
"Persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya oleh satu pihak. Butuh sinergi antara pemerintah, lembaga penegak hukum, lembaga keuangan, dan platform digital agar bisnis narkoba tidak terus berkembang," tegasnya.
Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat narkoba. Jika tidak segera ditangani, ancaman ini tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga mengganggu stabilitas ekonomi dan keamanan nasional. "Regulasi harus diperketat agar transaksi digital tidak menjadi alat bagi para bandar narkoba," pungkas Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKS itu.