Jaga Stabilitas Harga, Mendag Larang Produsen Lakukan Bundling MinyaKita

SinPo.id - Menteri Perdagangan (Mendag) RI Budi Santoso mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat kepada asosiasi pelaku usaha industri kelapa sawit untuk tidak melakukan praktik kecurangan bundling MinyaKita.
Praktik ini diduga menjadi salah satu penyebab penjualan MinyaKita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di beberapa tempat.
"Kementerian Perdagangan telah mengirimkan surat kepada asosiasi pelaku usaha industri kelapa sawit. Menginstruksikan asosiasi pelaku usaha industri kelapa sawit serta produsen minyak goreng untuk tidak melakukan bundling MinyaKita," kata Budi di Jakarta, Senin, 3 Maret 2025.
Adapun surat Kemendag tersebut ditujukan kepada Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), serta 40 produsen minyak goreng lainnya.
Budi menegaskan, pihaknya juga akan melakukan pengawasan untuk memastikan kelancaran distribusi, ketersediaan, dan kesesuaian harga eceran tertinggi (HET) Minyakita saat Ramadan dan Lebaran 1446 hijriah/2025 masehi.
Dalam hal ini berkerja sama dengan Satgas Pangan Polri, 38 Pemda, dan empat balai pengawasan tertib niaga.
Langkah berikutnya yang sudah disiapkan Kemendag untuk menjamin ketersediaan MinyaKita, ialah dengan menerbitkan surat pada 28 Februari 2025. Isinya, memerintahkan produsen minyak goreng meningkatkan penyaluran pasokan MinyaKita sebanyak dua kali lipat selama hari besar keagamaan nasional (HBKN), Ramadan dan Idulfitri 2025.
Harapannya agar harga MinyaKita di pasar tradisional bisa sesuai HET yang telah ditetapkan.
"Kami sudah panggil seluruh produsen dan mereka sepakat memasok dua kali lipat. Distribusi dan penyaluran minyak kita difokuskan pada pengecer di pasar seluruh Indonesia," tutupnya.
PERISTIWA 1 day ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 20 hours ago
POLITIK 1 day ago
PERISTIWA 1 day ago
PERISTIWA 2 days ago
HUKUM 18 hours ago