Polri Bakal Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pagar Laut Tangerang Dalam Waktu Dekat

Laporan: Firdausi
Senin, 03 Maret 2025 | 14:54 WIB
Pembongkaran pagar laut di Tangerang (SinPo.id/ Dok. Dispenal)
Pembongkaran pagar laut di Tangerang (SinPo.id/ Dok. Dispenal)

SinPo.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipdium) Bareskrim Polri segera menetapkan tersangka baru terkait kasus pemalsuan surat untuk penerbitan 260 sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di wilayah pagar laut Tangerang.

"Mingkin dalam waktu dekat, kita sedang menambah beberapa keterangan dan kami dalam waktu dekat juga nanti mungkin ada tambahan-tambahan tersangka baru, yang mungkin kita sudah pelajari," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 3 Maret 2025.

Djuhandani belum bisa membeberkan lebih jauh perihal keterlibatan calon tersangka baru. Sebab, saat ini penyidik masih melengkapi temuan-temuan baru oleh penyidik. 

"Namun saat ini kita masih mempelajari apa yang menjadi temuan penyidik," ujarnya.

Di sisi lain, kata dia, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan. Meski diakuinya ada beberapa perbedaan pendapat terhadap hasil penyidikan. Akan tetapi koordinasi tetap dilakukan guna untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Kita tetap berkoordinasi dengan Kejaksaan. Walaupun sedikit masih ada perbedaan pendapat, namun kita terus berkoordinasi," ucapnya.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka terkait kasus pagar laut Tangerang. Keempatnya adalah Kades Kohod, Arsin, dan tiga tersangka lainnya inisial SP dan CE selaku penerima kuasa, lalu UK selaku Sekdes Kohod.

Keempat tersangka ini terbukti membuat surat palsu berupa girik dan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah. Kini mereka sudah resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri.