KAI Larang Masyarakat Ngabuburit di Jalur Kereta, Bisa Didenda Rp15 Juta

SinPo.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) meminta masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas ngabuburit di kawasan jalur kereta api selama bulan Ramadan, karena sangat berbahaya dan mengancam nyawa. Selain berbahaya, aktivitas tersebut juga bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta, sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"KAI menegaskan larangan bagi masyarakat untuk beraktivitas di jalur kereta api, termasuk saat menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit selama bulan Ramadhan, aktivitas ini sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan jiwa," ujar Vice President Public Relations KAI Anne Purba di Jakarta, Minggu, 2 Maret 2025.
Anne menyayangkan, selama bulan suci Ramadan masih ditemukan masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api. Baik saat sahur maupun menjelang berbuka puasa.
"Kami ingin mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk kegiatan, selain operasional perkeretaapian," tegasnya.
Anne menerangkan, larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Pasal 181 Ayat (1) UU 23/2007, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.
Sebagai upaya pencegahan, KAI secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk mengunjungi sekolah-sekolah dan berbagai komunitas untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel.
Selain itu, KAI juga terus memperkuat patroli keamanan di area jalur kereta api, dengan menambah jumlah personel keamanan yang bertugas di titik-titik rawan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
Lebih lanjut, KAI mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam menjaga keamanan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel.
Masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel kereta api, diimbau untuk segera melaporkannya kepada petugas KAI atau pihak berwenang guna mencegah terjadinya kecelakaan.
Dengan adanya berbagai langkah itu, KAI berharap dapat menciptakan lingkungan perkeretaapian yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak, terutama selama momen Ramadan dan menjelang Lebaran.
"Keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, KAI mengajak seluruh masyarakat untuk menaati aturan dan menjadikan keselamatan perjalanan kereta api sebagai prioritas utama," tukasnya.
PERISTIWA 1 day ago
PERISTIWA 2 days ago
OLAHRAGA 19 hours ago
PERISTIWA 2 days ago
POLITIK 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
HUKUM 2 days ago
PERISTIWA 1 day ago
PERISTIWA 2 days ago